Ujarku.co – Kebijakan Kementerian Sosial yang menonaktifkan kepesertaan PBI JKN pada Februari 2026 berdampak pada puluhan ribu warga Kalimantan Timur (Kaltim). Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan.
Dinas Kesehatan Kaltim menyiapkan mekanisme penjaminan kesehatan alternatif bagi sekitar 64 ribu peserta PBI JKN yang terdampak. Skema tersebut mengandalkan program Gratispol yang telah dialokasikan dalam anggaran provinsi.
“Jika ada peserta yang dinonaktifkan dan mendesak membutuhkan layanan kesehatan, status kepesertaan mereka akan langsung kami aktifkan kembali melalui skema Gratispol yang anggarannya sudah disiapkan di tingkat provinsi,” ujar Jaya Mualimin, Kepala Dinkes Kaltim saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (9/2/2026).
Menurut Jaya, proses pengaktifan kembali PBI JKN melalui pemerintah pusat tidak bisa dilakukan secara cepat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah mengambil langkah antisipatif agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa kendala.
Sistem pengalihan jaminan kesehatan tersebut dirancang agar dapat langsung digunakan ketika status peserta diaktifkan oleh petugas di fasilitas kesehatan.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan KTP Kaltim menjadi syarat utama agar masyarakat dapat memperoleh jaminan kesehatan melalui skema daerah tersebut.
Meski belum mengantongi data rinci peserta yang terdampak penonaktifan, Dinkes Kaltim memastikan sistem layanan kesehatan siap memverifikasi kepesertaan secara otomatis dan langsung mengalihkan tanggungan ke pemerintah daerah.
“Masyarakat Kaltim kami imbau untuk tetap tenang dan tidak perlu panik menghadapi kebijakan penonaktifan dari pusat ini karena pemerintah daerah telah menjamin akses kesehatan mereka tetap terbuka,” tegas Jaya.(*)
Penulis: Devi Mogot





