Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan negara, khususnya untuk mendorong reforma agraria serta optimalisasi aset tanah di Kaltim.
Hakiki Sudrajat, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, mengatakan Kaltim memiliki potensi lahan yang sangat besar sebagai sumber perolehan Bank Tanah, mulai dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, lahan pascatambang, hingga kawasan yang terdampak perubahan tata ruang dan kawasan hutan.
“Ini adalah kesempatan awal membangun kepahaman. Kami ingin menjadi mitra strategis Pemprov Kaltim karena potensi lahannya sangat besar dan harus dikelola sesuai peraturan,” ujar Hakiki, Senin (22/12/2025).
Hakiki menegaskan, sebagai lembaga pemerintah pusat, Badan Bank Tanah akan terus berkoordinasi dengan Pemprov serta kabupaten/kota, terutama dalam penataan lahan negara dan pelaksanaan program reforma agraria.
“Reforma agraria merupakan salah satu mandat utama Bank Tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 64, dengan tujuan mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam skema reforma agraria Bank Tanah bertugas menyiapkan objek tanah, sementara pemerintah daerah menentukan subjek penerima, lokasi, serta luasan lahan.
Di Kaltim , lanjut Hakiki, terdapat sekitar 1.872 hektare lahan yang menjadi objek reforma agraria, dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai titik awal pelaksanaan.
“PPU menjadi starting point karena posisinya sebagai wilayah Ibu Kota Nusantara. Beberapa lahan di PPU bahkan sudah berstatus Hak Pengelolaan Lahan Bank Tanah,” ucapnya.
Selain itu, Hakiki menyebut sebagian lahan Bank Tanah di Kaltim telah dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional, seperti pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol.
“Dari sekitar 4 ribu hektare lahan yang dikelola, 621 hektare diserahkan ke Kementerian Perhubungan untuk bandara dan 134 hektare ke Kementerian PUPR untuk jalan tol,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, kata Hakiki, pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan Bank Tanah untuk kepentingan pelayanan publik.
“Pemerintah daerah bisa menggunakan lahan Bank Tanah untuk kantor pemerintahan, fasilitas keamanan, hingga layanan masyarakat dengan skema hak pakai selama digunakan,” ujarnya.
Sementara untuk reforma agraria masyarakat, Hakiki menyebut lahan diberikan dalam bentuk hak pakai di atas HPL selama 10 tahun dan dapat ditingkatkan menjadi hak milik apabila dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Kami tidak hanya memberikan lahan, tetapi juga memfasilitasi sertifikat secara gratis dan pendampingan pemberdayaan. Harapannya, setelah 10 tahun ekonomi masyarakat meningkat,” tuturnya.
Rudy Mas’ud, Gubernur Kaltim menilai kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Masih banyak lahan negara di Kaltim, termasuk tanah terlantar dan area hasil reklamasi, yang perlu dikelola agar memberi nilai tambah bagi daerah,” kata Rudy.
Menurut Rudy Mas’ud, Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam mengelola tanah negara agar dapat dimanfaatkan secara tepat guna, terutama untuk mendukung pembangunan dan mendorong masuknya investasi.
“Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari strategi pembangunan jangka menengah dan panjang yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi krusial seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berdampak langsung terhadap Kaltim.
“Karena itu, Pemprov Kaltim akan mendukung Badan Bank Tanah melalui penyediaan data, informasi, serta koordinasi lintas sektor agar pemanfaatan lahan dan pembangunan infrastruktur berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





