Ujarku.co – Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengumumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Padahal, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur pengupahan 2026 sebagai pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh kepala daerah diwajibkan menetapkan besaran UMP paling lambat pada 24 Desember 2025. Ketentuan ini menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Sri Wahyuni, Sekda Kaltim memastikan penetapan UMP 2026 akan dilakukan pada hari ini. Ia meminta publik bersabar menunggu pengumuman resmi setelah proses penetapan rampung.
“Insya Allah hari ini, tunggu setelah penetapan. Terakhir paling lambat hari ini, untuk jamnya pokoknya hari ini tunggu saja,” ujar Sri Wahyuni saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Rabu sore, (24/12/2025).
Ia menjelaskan, formulasi penetapan upah mengacu pada pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Faktor-faktor tersebut menjadi dasar dalam menyusun perhitungan, sehingga besaran UMP 2026 dipastikan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
“Tentu yang ada sekarang kan meningkat dari sebelumnya. Kalau untuk perhitungannya saya belum bisa kasih tahu, nanti tunggu penetapannya saja,” jelasnya.
Sri Wahyuni menegaskan seluruh proses perhitungan dilakukan sesuai dengan formulasi yang direkomendasikan pemerintah pusat. Pemprov Kaltim, kata dia, mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam menetapkan kebijakan pengupahan daerah.
“Nanti kita lihat ya, pada intinya formulasi perhitungannya sesuai dengan formulasi yang direkomendasikan oleh Kemendagri,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





