Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengambil alih penanganan persoalan pembatalan Beasiswa Gratispol yang menimpa mahasiswa S2 kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan. Langkah ini ditempuh setelah ditemukan ketidaksesuaian antara regulasi dalam peraturan gubernur dengan pelaksanaan seleksi di tingkat kampus.
Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menjelaskan, polemik bermula dari kekeliruan teknis dalam proses pengajuan data penerima beasiswa yang dilakukan pihak kampus. Sejumlah mahasiswa kelas eksekutif terlanjur diusulkan dan dinyatakan lolos meski skema beasiswa dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025 sejatinya hanya berlaku bagi mahasiswa kelas reguler.
Situasi semakin rumit lantaran sebelumnya pihak pengelola Gratispol sempat menyampaikan bahwa mahasiswa kelas eksekutif diperbolehkan mendaftar. Namun setelah program berjalan satu semester, pembatalan sepihak dilakukan dengan alasan penyesuaian aturan.
“Alhamdulillah, kami sudah menemukan jalan keluar. Memang ada kesalahan internal dari pihak ITK. Kami sudah memanggil dan berdiskusi. Hasilnya, beberapa mahasiswa yang sebelumnya bermasalah kini diupayakan tetap bisa masuk dalam program Gratispol,” kata Seno Aji, Senin (26/1/2026).
Meski demikian, mahasiswa yang terdampak masih menunggu kepastian teknis lanjutan. Ade Rahayu, mahasiswi S2 Kelas Eksekutif Manajemen Teknologi ITK Balikpapan, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan sesama mahasiswa sembari menanti keputusan resmi kampus.
Sebelumnya, berbagai alternatif sempat dibahas dalam pertemuan internal, mulai dari perpindahan ke kelas reguler, pengajuan keringanan UKT, skema pembayaran bertahap, hingga keterlibatan mahasiswa dalam proyek riset dosen sebagai sumber pendanaan mandiri.
“Kami masih membicarakan opsi terbaik. Kalau solusi dari pemerintah dan kampus memang paling memungkinkan, tentu akan kami ikuti. Saat ini kami masih menunggu arahan resmi dari ITK,” ujar Ade.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya agar persoalan administratif ini tidak mengganggu kelangsungan studi mahasiswa, sembari memastikan pengelolaan program beasiswa tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Penulis: Devi Mogt





