Pemprov Kaltim Hormati Keputusan Pemkot Samarinda Tangguhkan Proyek RS Korpri

Penangguhan sementara proyek pembangunan RS Korpri, Jalan Wahid Hasyim I

Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan menghormati langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang menangguhkan sementara kegiatan pematangan lahan proyek pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim I. Penangguhan tersebut dilakukan menyusul evaluasi terhadap aspek perizinan lingkungan yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Pemprov Kaltim menegaskan tidak ingin memperpanjang polemik atas kebijakan tersebut dan memilih menunggu kejelasan resmi dari Pemkot Samarinda. Proyek pematangan lahan RS Korpri sendiri merupakan kegiatan yang dilaksanakan Pemprov Kaltim di atas lahan milik provinsi yang berada di kawasan Gelora Kadrie Oening (GKO).

Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim, menyampaikan Pemprov Kaltim bersikap terbuka dan kooperatif. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi terkait aspek perizinan lingkungan yang dinilai belum terpenuhi.

“Izin dukung sebenarnya sudah terbit dan sudah kami sampaikan. Namun kami menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemkot Samarinda mengenai tahapan apa saja yang masih perlu dilengkapi,” ujar Seno Aji saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

Penangguhan dilakukan setelah Pemkot Samarinda menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal dan dilaporkan ke Inspektorat Kota Samarinda.

Di lapangan, aktivitas pengurukan lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare resmi dihentikan sementara sejak Rabu (17/12/2025). Penangguhan ditandai dengan pemasangan spanduk pemberitahuan di area proyek, tepat di sekitar lokasi RS Korpri.

Langkah tersebut dipimpin langsung Marnabas Patiroy, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, sebagai bentuk penegasan seluruh kegiatan konstruksi terkait pematangan lahan dihentikan hingga proses perizinan dinyatakan sesuai ketentuan.

Lanjut Seno Aji, Pemprov Kaltim siap memenuhi seluruh persyaratan tambahan yang diperlukan setelah memperoleh kejelasan dari Pemkot.

“Nanti akan kita bicarakan bersama Pemkot. Prinsipnya bagaimana kepentingan lingkungan tetap terjaga, tapi kebutuhan masyarakat terhadap rumah sakit juga bisa terpenuhi,” katanya.

Seno Aji, menyatakan Pemprov Kaltim menghormati sepenuhnya keputusan Pemkot Samarinda untuk menghentikan sementara kegiatan pematangan lahan.

“Untuk sementara kita ikuti dulu penangguhan itu. Kita harus saling menjaga dan saling menghormati kewenangan masing-masing,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar