Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Gubernur, Dana Pengadaan Masuk Lagi ke Kas Daerah

Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Gubernur

Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses pengembalian kendaraan dinas gubernur telah rampung. Kendaraan jenis Range Rover yang sebelumnya diadakan untuk operasional kepala daerah tersebut telah diserahkan kembali kepada pihak penyedia, bersamaan dengan pengembalian dana pembeliannya ke kas daerah.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi pengadaan barang milik pemerintah daerah. Seluruh tahapan pengembalian disebut telah mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.

Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menjelaskan kendaraan dinas tersebut telah resmi dikembalikan kepada perusahaan penyedia.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan serah terima kendaraan dilakukan di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur yang berada di Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Astri Intan Nirwany , Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setprov Kaltim, kepada Subhan, Direktur CV Afisera, sebagai pihak penyedia kendaraan.

Dari sisi administrasi pengadaan, nilai total Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembelian kendaraan tersebut tercatat mencapai Rp8.499.936.000. Angka tersebut terdiri dari harga kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta komponen pajak senilai Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Dana pengadaan kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 yang berasal dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Pengembalian itu dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) dengan nomor 006/STS-UMUM/2026 yang disetorkan melalui Bank Kaltimtara.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Samarinda untuk mengurus proses restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi pengadaan kendaraan tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelas Faisal.

Untuk memastikan mekanisme pengembalian berjalan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah, Pemprov Kaltim juga melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait prosedur yang harus ditempuh.

Dengan rampungnya proses tersebut, pemerintah provinsi menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar