Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah menyusun bahan kajian untuk dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah strategis ini diambil guna merespons sekaligus mencari solusi atas aspirasi warga Perumahan Korpri Loa Bakung yang menginginkan peningkatan status kepemilikan lahan tempat tinggal mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Upaya koordinasi dengan pemerintah pusat dinilai krusial karena kawasan pemukiman tersebut berdiri di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah yang tercatat sejak akhir 1980-an. Berdasarkan dokumen historis, penugasan kepada pihak pengembang kala itu hanya sebatas untuk pembangunan unit rumah, tanpa disertai adanya klausul pelepasan hak atas tanah milik negara.
“Keinginan masyarakat untuk memperoleh kepastian status lahan tentu menjadi perhatian pemerintah. Namun persoalan ini tidak sederhana karena berkaitan dengan aset daerah yang harus dikelola sesuai ketentuan hukum,” ungkap Ahmad Muzakkir, Kepala BPKAD Kaltim.
Ahmad Muzakkir menjelaskan Pemprov berkomitmen penuh untuk mengakomodasi kepentingan warga, namun seluruh tahapan harus berjalan di atas koridor hukum yang berlaku demi menghindari risiko persoalan legalitas di kemudian hari. Saat ini jajaran BPKAD sedang merampungkan pengumpulan berbagai data administrasi serta dokumen pendukung sebagai berkas utama yang akan disampaikan dalam agenda konsultasi bersama Kemendagri.
Sebelumnya, jajaran Pemprov Kaltim telah berupaya mencari jalan keluar dengan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari pihak kejaksaan mengenai peluang pengalihan aset secara langsung kepada masyarakat. Namun, hasil kajian yuridis tersebut menyatakan bahwa mekanisme hibah tidak dapat diimplementasikan pada objek aset dimaksud, sehingga pemerintah daerah wajib mencari alternatif skema lain yang sah secara regulasi.
“Karena ada batasan regulasi yang harus dipatuhi, maka kami memilih menempuh jalur konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar solusi yang dihasilkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, kepentingan masyarakat dapat terakomodasi tanpa mengabaikan aspek legalitas yang menjadi kewajiban pemerintah,” pungkas Ahmad Muzakkir.(*)
Penulis: Devi Mogot


