Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memandang terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai momentum penting bagi sektor energi daerah, sekaligus ujian serius bagi tata kelola migas dan keterlibatan masyarakat lokal. Regulasi ini dinilai membuka ruang reaktivasi sumur migas lama yang selama ini terbengkalai.
Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim menilai, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa dampak nyata terhadap produksi dan kesejahteraan daerah.
Kaltim, kata Seno, menyimpan ribuan sumur migas tidak aktif yang selama bertahun-tahun tidak memberi kontribusi signifikan. Padahal, dengan skema kerja sama yang jelas dan pengawasan ketat, sumur-sumur tersebut berpotensi menambah produksi minyak nasional.
“Indonesia sekarang di kisaran 600 ribu barel per hari. Kalau sumur-sumur lama ini benar-benar bisa diaktifkan dan melibatkan koperasi daerah, tambahan 100 sampai 150 ribu barel per hari itu bukan angka mustahil,” ujarnya saat ditemui di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/2/2026).
Namun demikian, Seno mengingatkan bahwa tantangan utama justru terletak pada kesiapan teknis, kepastian hukum, serta kapasitas koperasi dan pelaku usaha lokal. Tanpa pendampingan yang memadai, kebijakan ini berisiko menimbulkan persoalan keselamatan dan lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat diajak masuk ke sektor energi, tapi tanpa pemahaman yang utuh. Sosialisasi ini penting supaya orang tahu risikonya, tahu aturannya, dan tahu batasannya,” kata Seno.
Di sisi lain, penguatan koperasi tambang rakyat di Kaltim masih tertahan persoalan regulasi pusat. Sejumlah izin berbasis koperasi belum dapat diproses karena masih menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Kami di daerah belum bisa melangkah jauh. Semua masih tergantung keputusan pusat dan hasil di MK. Selama itu belum selesai, koperasi-koperasi ini masih menggantung,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kaltim tidak ingin kembali menjadi sekadar lokasi produksi tanpa nilai tambah bagi masyarakat.
“Kalau regulasi sudah ada, berikutnya yang diuji adalah keberanian negara memastikan pelaksanaannya rapi. Jangan sampai daerah hanya jadi lokasi produksi, sementara nilai tambahnya tidak kembali ke masyarakat,” tutupnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





