Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan akan sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang membatasi aktivitas perjalanan kepala daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang melarang gubernur, bupati, dan wali kota bepergian ke luar wilayah, termasuk ke luar negeri, hingga 15 Januari 2026.
Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim menyampaikan kebijakan itu menjadi pedoman wajib bagi seluruh kepala daerah di Kaltim. Ia menegaskan, tidak ada ruang pengecualian selain untuk kondisi tertentu yang telah diatur secara ketat oleh Kemendagri.
“Pemerintah pusat meminta kepala daerah tetap berada di daerahnya masing-masing dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. Itu yang akan kami jalankan,” ujar Seno Aji,, Kamis (18/12/2025).
Pembatasan tersebut sekaligus menghentikan sementara seluruh agenda Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kepala daerah dan anggota DPRD. Kemendagri hanya membuka peluang izin dalam keadaan sangat mendesak, seperti kepentingan kesehatan atau penugasan negara yang tidak dapat ditunda.
Menurut Seno Aji, kebijakan ini mencerminkan kebutuhan pemerintah pusat untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan optimal di tengah berbagai tantangan, mulai dari potensi bencana alam, tekanan ekonomi, hingga meningkatnya tuntutan layanan publik.
Selain soal mobilitas, Kemendagri juga mengingatkan agar kepala daerah mengendalikan agenda seremonial dan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kesan pemborosan atau pamer kemewahan. Imbauan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membangun sensitivitas pejabat terhadap kondisi masyarakat.
“Ini menjadi pengingat agar kepala daerah tidak larut dalam kegiatan simbolik, tapi benar-benar fokus menyelesaikan persoalan di lapangan,” kata Seno Aji.
Ia menambahkan, kehadiran kepala daerah secara langsung di wilayah masing-masing menjadi krusial, terutama dalam menjaga stabilitas daerah dan mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi yang masih berpeluang terjadi dalam beberapa waktu ke depan.(*)
Penulis: Devi Mogot





