Banner Ujarku

Pemprov Kaltim Tetapkan Skema Refund UKT Gratispol, Kampus Diminta Lakukan Verifikasi Ketat

Dasmiah, Kepala Biro Kesra Setda Kaltim

Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menjabarkan skema pengembalian dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam pelaksanaan program pendidikan Gratispol. Skema tersebut kini telah dirancang dengan menggandeng perguruan tinggi sebagai mitra utama pelaksanaannya.

Dasmiah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, menyatakan skema refund UKT telah dirancang sedemikian rupa agar tidak membebani mahasiswa maupun orang tua.

“Terkait skema refund untuk UKT, sudah kami serahkan kepada perguruan tinggi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Mekanismenya setelah Pemprov membayarkan ke perguruan tinggi, dana akan langsung diteruskan kepada orangtua mahasiswa,” ujar Dasmiah di Kantor Diskominfo Kaltim, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan sistem tersebut telah berjalan dengan melibatkan kerja sama bersama sejumlah perguruan tinggi negeri di Kaltim. Sejauh ini, tujuh perjanjian kerja sama telah diteken, termasuk menyangkut aspek mitigasi awal.

Dalam proses penyaluran bantuan UKT tersebut, pihak kampus juga telah melakukan verifikasi data terhadap mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima program Gratispol. Hal ini bertujuan memastikan akurasi sasaran penerima.

“Data mahasiswa yang dikirim ke kami adalah mereka yang tidak menerima program beasiswa lainnya,” sebut Dasmiah.

Berdasarkan data tahap awal, jumlah mahasiswa baru yang ditanggung program ini mencapai 16.823 orang. Rinciannya antara lain Universitas Mulawarman sebanyak 7.714 mahasiswa, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda sebanyak 2.225 mahasiswa, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) sebanyak 2.122 mahasiswa, Poltekes 997 mahasiswa, Politani 465 mahasiswa, Poltekba 1.020 mahasiswa, dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) sebanyak 2.280 mahasiswa.

“Tahun ini kita fokuskan dulu ke mahasiswa baru. Tahun depan nanti kepada mahasiswa semester lanjutan di perguruan tinggi,” tuturnya.

Dasmiah menekankan pihak perguruan tinggi turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini. Selain pelaporan akademik oleh mahasiswa di akhir semester, kampus juga diwajibkan memberikan laporan perkembangan masing-masing penerima manfaat.

“Orangtua mahasiswa tidak perlu membayar lagi ke kampus karena semuanya sudah langsung dibayarkan oleh pemerintah,” tutup Dasmiah.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar