Penerapan Perda Peredaran Miras di Samarinda Belum Maksimal

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

Ujarku.co – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menegaskan pentingnya penerapan peraturan daerah (perda) larangan penjualan minuman keras (miras) secara bebas di Samarinda.

Di Samarinda, banyak didapati warung atau toko kelontong secara kucing-kucingan menjual miras tanpa izin dengan berbagai merk.

Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki perda yang jelas mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras.

Kondisi tersebut menjadi peluang bagi masyarakat untuk bebas dan dengan mudah mengonsumsi miras.

Hal ini pun banyak memicu, terjadinya tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kita sudah ada peraturan daerah, yang mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan. Disitu sudah cukup jelas bahwa hotel berbintang diberikan sebagai fasilitas. Kalau seperti karaoke keluarga itu tidak boleh. Jadi ada persyaratan-persyaratan karaoke itu bisa menjual minuman beralkohol,” jelas Joha kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (3/7/2024).

Dalam Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk konsumsi di tempat, hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang.

Joha turut menyayangkan mudahnya memperoleh izin berusaha dari sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi sekarang itu memang ada kendala di kita dengan adanya OSS, karena itu mudah mendapat izin. Tetapi izin yang dikeluarkan oleh OSS itu masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi yang berkaitan dengan Pemkot Samarinda. Jadi persyaratan pemkot belum terpenuhi, maka izin itu belum resmi untuk mengedarkan minuman beralkohol,” tegas Joha.

Belum lagi persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) yang dekat dengan permukiman masyarakat, Joha mengatakan masalah tersebut adalah permasalah yang sudah lama.

“Perda pernah membatasi izin dengan radius 200-500 meter dari permukiman. Namun, sekarang ada THM di bangunan lain yang menjadi masalah, terutama bagi masyarakat yang berinvestasi besar disana,” ungkapnya.

Maka dari itu ia mendorong agar Perda penjualan miras harus diterapkan sesuai dengan tahun penerbitannya.

“Jika Perdanya diterbitkan tahun 2023, berarti aturan tersebut berlaku pada bangunan yang dibangun pada tahun 2023. Tidak ada kaitannya dengan bangunan yang dibangun 2022,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Mogot

Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar