Pengakuan Resmi Segera Diberikan, Masyarakat Adat Kutai Lawas di Kedang Ipil Tunggu Penetapan

Asmi Riyandi Alvendar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar

Ujarku.co – Upaya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan kemajuan. Salah satu komunitas adat yang kini hampir mencapai pengesahan resmi adalah Masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Asmi Riyandi Alvendar, menyampaikan bahwa proses administratif pengakuan sudah berada pada tahap akhir.

“Semua dokumen rekomendasi telah rampung dan kini tinggal menunggu parap serta tanda tangan dari pimpinan. Secara administratif dan teknis, masyarakat adat di Kedang Ipil sudah memenuhi seluruh ketentuan,” ungkapnya, Selasa (28/5/2025).

Meski demikian, Asmi menjelaskan bahwa finalisasi dokumen sedikit tertunda karena pimpinan instansi terkait tengah fokus pada agenda pembentukan Koperasi Merah Putih. Namun, ia optimistis proses bisa dilanjutkan segera setelah agenda tersebut selesai.

“Harapannya, mulai besok para pimpinan sudah aktif kembali di kantor sehingga proses parap dan penandatanganan bisa segera dilakukan. Setelah itu, berkas akan diajukan kepada Bupati Kukar untuk penetapan resmi,” jelasnya.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak komunal, identitas budaya, dan warisan tradisional yang telah hidup turun-temurun di Kukar.

Masyarakat Kutai Adat Lawas Nutuk Beham sendiri sudah melewati proses verifikasi lapangan, termasuk penilaian terhadap struktur adat, wilayah ulayat, serta keberlanjutan sistem hukum adat yang mereka jalankan. Hasilnya, komunitas tersebut dinilai layak untuk memperoleh status resmi sebagai masyarakat hukum adat.

“Penetapan ini penting sebagai bentuk legitimasi terhadap keberadaan dan hak-hak adat mereka. Kami di DPMD akan terus mengawal agar semua tahapan berjalan sesuai ketentuan,” tutup Asmi.

Dengan pengakuan resmi ini, masyarakat adat di Kedang Ipil nantinya akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengelola wilayah adat, budaya, dan sumber daya lokal mereka. (ADV/DISKOMINFOKUKAR)

Tag Berita

Bagikan

Komentar