Perda Ketenagakerjaan Samarinda Segera Direvisi, Sesuaikan Regulasi Nasional

Eko Suprayetno, Plt Kepala Disnaker Samarinda

Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan ini digelar di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (15/4/2025).

Eko Suprayetno, Plt Kepala Disnaker Samarinda, menyebutkan bahwa revisi ini penting dilakukan lantaran Perda tersebut sudah cukup lama berlaku dan perlu diselaraskan dengan ketentuan perundangan yang lebih baru di tingkat nasional.

“Kita harus menyesuaikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan Perpu Cipta Kerja. Beberapa poin dalam Perda sebelumnya perlu dikonfirmasi dan diperbaiki,” ujar Eko.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah soal kewenangan pengawasan ketenagakerjaan. Bila sebelumnya menjadi tugas Disnaker Samarinda, kini wewenang itu sepenuhnya beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sesuai aturan baru.

Selain pengawasan, penyesuaian juga dilakukan dalam hal mekanisme pelatihan dan penyaluran tenaga kerja agar sejalan dengan sistem ketenagakerjaan nasional yang berbasis Cipta Kerja.

Di sisi lain, DPRD Samarinda sempat mengusulkan agar tenaga kerja non-formal seperti Asisten Rumah Tangga (ART) turut diakomodasi dalam revisi Perda tersebut. Namun menurut Eko, ranah Perda ini hanya mengatur pekerja formal di bawah badan hukum.

“Perda ini memang dirancang untuk tenaga kerja formal di lingkungan perusahaan atau pengusaha berbadan hukum, sehingga untuk tenaga non-formal belum masuk dalam cakupannya,” tegas Eko.

Kendati demikian, baik Pemkot maupun DPRD sepakat melakukan pembaruan regulasi agar lebih responsif terhadap perkembangan aturan dan kebutuhan daerah.

Revisi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan di Kota Samarinda yang lebih tertib, kompetitif, dan sesuai dengan standar nasional.

“Dengan penyelarasan aturan ini, kami ingin memastikan tenaga kerja Samarinda bisa bersaing, memiliki kualitas, serta terlindungi dengan baik,” tutup Eko.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar