Ujarku.co – Habis mabuk teman ditikam, ini bukan pribahasa yang kerap kita dengar. Tapi ini kejadian tragis yang terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Seorang pemuda bernama Sofyan (27) harus kehilangan nyawanya di tangan temannya sendiri usai terlibat cekcok saat menikmati pesta minum-minuman keras (miras).
Korban diketahui mendapat dua luka tikam dari pelaku berinisial A (23). Satu luka di dada satu lagi di leher. Kejadian ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, tepatnya di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar, Berau, sekitar pukul 00.30 Wita kemarin.
“Jadi korban mendapat dua luka tikam, dibagian leher dan dadanya,” jelas Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Rabu (4/1/2023).

AKBP Shindu Brahmarya menjabarkan kronologi kejadia usai olah TKP. Di lokasi yang sama, korban dan pelaku bersama kelompok mereka tengah asyik menenggak miras, hingga keduanya mabuk alkohol. Ketegangan mulai terjadi saat korban menegur kelompok pelaku karena merasa terganggu.
Kemudian, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku mengambil senjata tajam di bawah jok motornya dan langsung menikam korban sebanyak dua kali.
Dua luka tikam yang diterima korban langsung membuatnya tersungkur dan bersimbah darah. Tak lama kemudian, ia segera ditolong oleh rekan-rekannya dan dilarikan ke rumah sakit setempat.
Meski sempat mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tak lagi tertolong sebab luka fatal dibagian dada sebelar 3 sentimeter yang berada tepat di arah jantung.
“Korban dinyatakan meninggal pada pukul 05.00 Wita,” terangnya.
Usai menikam, pelaku sempat melarikan diri. Namun pelarian itu dengan cepat digagalkan polisi, dan pelaku diamankan di sebuah bengkel di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Saat diamankan petugas, pelaku rupanya sempat melakukan perlawanan. Sehingga pelaku mendapat hadiah timah panas yang bersarang di salah satu kakinya.
“Ketika hendak diamankan anggota, pelaku sempat memberikan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Kini akibat perbuatannya, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis : ATW/Ujarku.co





