Ujarku.co – Pengadilan Negeri Tanah Grogot memutus bebas Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah asal Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, dari seluruh dakwaan kasus pembunuhan Rusel Totin.
Putusan dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt yang dibacakan pada Kamis, 16 April 2026 itu menyatakan Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan berat sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada alat bukti yang cukup untuk menguatkan tuduhan. Sejumlah kejanggalan juga terungkap selama persidangan, di antaranya keterangan saksi yang saling bertentangan, tidak dihadirkannya barang bukti senjata tajam, serta inkonsistensi keterangan saksi yang dinilai tidak logis.
Majelis hakim juga menyinggung adanya konflik ruang hidup di wilayah Muara Kate dan Batu Kajang, terkait penolakan warga terhadap aktivitas angkutan batubara milik PT Mantimin Coal Mining yang melintas di jalan desa dan telah menimbulkan korban jiwa.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus (TALRK) Muara Kate menilai vonis bebas ini menguatkan dugaan adanya rekayasa kasus sejak awal proses hukum.
Dalam pernyataannya, tim advokasi menilai kasus ini mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas peradilan yang adil dan perlindungan terhadap masyarakat adat serta pejuang lingkungan hidup.
Mereka juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan. Beberapa hal yang disorot antara lain ketidakjelasan motif perkara, lemahnya konstruksi dakwaan, hingga tidak lengkapnya berkas perkara yang dinilai menghambat proses pembelaan.
Selain itu, tim advokasi mengkritik langkah aparat yang dinilai lebih mendorong upaya hukum lanjutan dibanding mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
TALRK juga mengaitkan perkara ini dengan konflik yang lebih luas, yakni penolakan warga terhadap aktivitas hauling batubara yang melintasi jalan umum sepanjang ratusan kilometer, yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak ruang hidup.
Menurut mereka, kriminalisasi terhadap Misran Toni diduga berkaitan dengan posisinya sebagai salah satu tokoh yang aktif menolak aktivitas tersebut.
Atas dasar itu, tim advokasi menyampaikan sejumlah tuntutan yang dirangkum sebagai berikut:
* Mendesak aparat kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan guna mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Rusel Totin.
* Meminta penegakan hukum terhadap aktivitas angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dan berdampak pada keselamatan warga.
* Menuntut adanya pertanggungjawaban dari aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penanganan perkara sebelumnya.
* Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat.
Tim advokasi menegaskan, perjuangan warga Muara Kate dan Batu Kajang tidak akan berhenti meskipun putusan bebas telah dijatuhkan. Mereka menilai persoalan utama belum selesai selama ancaman terhadap ruang hidup masyarakat masih terjadi dan pelaku pembunuhan belum terungkap.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan konflik lingkungan, keselamatan warga, serta perlindungan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Timur.





