Ujarku.co – Polda Kaltim turut berupaya memerangi aktivitas judi online (judi slot), seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Kompol Dian Puspitosari, PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, mengatakan pihak kepolisian daerah juga secara tegas menindak kasus judi online.
Polda Kaltim secara rutin melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan seluruh oknum yang terlibat dalam pusaran judi online.
“Kaltim ini kita sudah melakukan upaya hukum kepada para pelaku judi online atau judol. Termasuk yang mentransmisikan atau mendistribusikan akses judol juga kita tindak,” ujar Kompol Dian Puspitosari.
“Sudah ada enam tersangka selebgram yang terbukti mengendorse akun judi online dan sudah kita amankan,” lanjutnya.
Dirinya menilai maraknya kasus judi online ini terjadi karena kemudahan akses internet. Banyaknya iklan judi online di kanal-kanal internet dengan tawaran yang menggiurkan, terbukti mampu menjerat masyarakat untuk terjerumus ke dalam kasus judi online.
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judol bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan game atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” tegasnya.
Dian mengingatkan para pelaku judi online dapat menerima ancaman hukuman sesuai UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan denda minimal Rp10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.
Langkah pemerintah dan kepolisian ini diharapkan mampu memberantas maraknya judi online di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta calon pelaku yang berpotensi terjerumus dalam aktivitas ilegal ini. (*)





