Ujarku.co – Menjawab keresahan warga terhadap tumpukan sampah di wilayah perbatasan Desa Rempanga dan Kelurahan Timbau, Kepala Desa Rempanga, Norsari, mengambil inisiatif dengan memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penanganan langsung masalah kebersihan lingkungan.
Langkah ini diambil setelah upaya pengumpulan dana secara sukarela dari masyarakat tidak membuahkan hasil maksimal. Dengan pendekatan yang lebih konkret, pemerintah desa memutuskan untuk mengalokasikan anggaran resmi demi menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan masyarakat.
“Setelah melihat kondisi lapangan, terutama di sekitar perbatasan hingga PAL 9, kami menyadari perlunya intervensi langsung. Sampah sudah menumpuk karena armada kebersihan dari Kota Tenggarong hanya sampai di batas tertentu,” ujar Norsari saat ditemui pada Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, tumpukan sampah tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga memengaruhi citra desa serta membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu, dana desa tahun berjalan digunakan untuk menyewa armada pengangkut sampah serta membiayai operasional pembersihan rutin di titik-titik rawan penumpukan.
“Tidak bisa menunggu lebih lama, ini soal kenyamanan hidup warga. Kita ingin desa bersih dan sehat,” tegasnya.
Penanganan ini juga disertai dengan peningkatan kesadaran warga melalui sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Pemerintah desa bahkan mempertimbangkan menyediakan kontainer sampah di beberapa titik strategis agar pengelolaan sampah lebih terorganisir.
Langkah Norsari ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin yang peduli terhadap kondisi lingkungan desa, meskipun harus menggeser sebagian anggaran dari pos lain.
“Kami mendukung penuh upaya ini. Lingkungan yang bersih adalah kebutuhan bersama,” ucap salah satu warga.
Ke depan, Pemerintah Desa Rempanga berencana menjalin koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kukar, agar pengangkutan sampah bisa menjangkau wilayah desa secara berkala. Dengan demikian, penanganan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, Norsari ingin menunjukkan bahwa Dana Desa bukan sekadar instrumen pembangunan fisik, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk membangun kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang bersih dan sehat. (ADV/DISKOMINFOKUKAR)





