Pro Bebaya Dituding Langgar Hukum, Andi Harun: Kami Terbuka, Tapi Bukan untuk Opini Liar

Walikota Samarinda,Andi Harun./IST

Ujarku.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons tegas kemunculan akun media sosial yang melayangkan tudingan serius mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Berbasis Pembangunan Masyarakat (Pro Bebaya).

​Sebuah unggah tersebut, yang berjudul “Proyek Pro Bebaya Diduga Melanggar Hukum Kelurahan Ambil Alih Kewenangan Perkim, Wali Kota Samarinda Terseret”, menjadi sorotan. Konten tersebut mencantumkan foto kegiatan di Jalan Cut Mutia RT 27, yang dilaksanakan oleh Pokmas Kamus 3 dengan nilai anggaran Rp32,5 juta.

​Menanggapi hal ini, Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda sangat menjunjung tinggi prinsip partisipasi publik dan terbuka terhadap kritik.

​“Pemkot Samarinda sangat terbuka dengan kritik karena kami menganut asas partisipatif. Masyarakat boleh memberi masukan dan mengkritisi agar pemerintah selalu patuh pada ketentuan hukum,” ujarnya di Balai Kota Samarinda, Jumat 7 November 2025.

​Namun, ia menilai unggahan tersebut telah melewati batas dan tidak memenuhi unsur produk jurnalistik yang kredibel. Ia menyoroti ketiadaan verifikasi dan konfirmasi sebagai standar utama dalam pemberitaan.

​“Kami menyatakan bahwa produk berita ini bukanlah berita jurnalistik karena tanpa verifikasi. Medianya juga bukan media resmi yang tercatat di Dewan Pers,” tegasnya.

​Andi Harun bahkan menyebut akun tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai media pers atau jurnalisme warga (citizen journalism) karena kontennya lebih didominasi oleh opini, tuduhan, dan fitnah tanpa dasar hukum yang jelas.

​“Citizen journalism itu menyajikan informasi faktual, bukan opini liar. Berita yang disebarkan akun ini berisi kebohongan, fitnah, dan penyerangan terhadap martabat pihak lain,” tambahnya.

​Wali Kota memastikan Pemkot tidak akan tinggal diam atas penyebaran informasi yang menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik.

​“Kita tidak boleh membiarkan pihak tertentu berlindung di bawah payung imunitas pers lalu menyebarkan berita bohong. Apalagi melanggar hukum privasi,” ucapnya.

​Meskipun belum ada laporan resmi yang dibuat, Andi Harun menyatakan bahwa upaya hukum tidak menutup kemungkinan akan ditempuh setelah melalui pertimbangan mendalam.

​Di sisi lain, Pemkot Samarinda menolak membuka ruang negosiasi atau klarifikasi dengan pihak pembuat unggahan.

​“Kalau saya atau teman-teman memang merasa salah, ya seharusnya minta maaf. Tapi kalau sudah dipenuhi kebencian, mungkin permintaan maaf itu terasa mahal,” pungkasnya.(redaksi)

Tag Berita

Bagikan

Komentar