Rakornas Hukum Daerah, Digitalisasi Perda Guna Efisiensi dan Pengawasan

Foto penandatanganan komitmen peningkatan harmonisasi pelaksanaan perda bersama pemerintah daerah se-Indonesia.

Ujarku.co – Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (20/1/2025).

Agenda ini bertujuan untuk membahas pembinaan pembentukan dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah, dengan dihadiri perwakilan dari seluruh provinsi kecuali Bengkulu dan DKI Jakarta.

Imelda, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah,, dalam laporannya, menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah, khususnya biro hukum provinsi, sebagai penggerak utama dalam pembentukan kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Provinsi dan biro hukumnya menjadi ujung tombak transformasi regulasi yang mencerminkan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak 2015 hingga 2022 telah diundangkan 2.166 Perda provinsi dan 15.025 Peraturan Gubernur. Namun, jumlah tersebut dinilai belum mampu mengatasi berbagai tantangan regulasi di daerah, bahkan memicu obesitas regulasi.

“Obesitas regulasi menjadi perhatian serius, sehingga diperlukan langkah strategis seperti monitoring dan evaluasi implementasi peraturan,” tambah Imelda.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan perangkat monitoring, termasuk aplikasi e-Perda. Alat ini dirancang untuk memfasilitasi pelaporan, klarifikasi, dan pemantauan regulasi secara digital.

“Kami harapkan aplikasi ini menjadi alat pembinaan dan pengawasan yang efisien, sekaligus mendorong daerah melakukan self-assessment terhadap regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Imelda menegaskan klarifikasi regulasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, merupakan bagian penting dari pembinaan.

“Hasil klarifikasi akan menghasilkan rekomendasi apakah suatu Perda atau Perkada sesuai atau tidak dengan aturan yang lebih tinggi. Jika tidak sesuai, daerah harus segera merevisi atau mencabut regulasi tersebut,” tegasnya.

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim sekaligus menjabat Dirjen Otonomi Daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Akmal Malik, Ph Gubernur Kaltim, yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. Ia juga menyoroti digitalisasi sebagai solusi mempercepat proses harmonisasi.

“Hadirnya e-Perda adalah langkah kita mempermudah regulasi, baik dalam hal pembentukan maupun harmonisasi,” ungkap Akmal.

Namun, Akmal menyadari tantangan dalam penerapan digitalisasi regulasi.

“Masih banyak yang memilih kembali ke metode manual. Ini menunjukkan bahwa transformasi digital memerlukan adaptasi dan komitmen bersama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan tujuan utama digitalisasi adalah efisiensi tanpa mengurangi kualitas regulasi yang dihasilkan.

Rakornas ini juga menjadi momentum penandatanganan komitmen bersama untuk meningkatkan harmonisasi pelaksanaan Perda. Seluruh provinsi yang hadir, kecuali Bengkulu dan DKI Jakarta, turut menyepakati pentingnya pembinaan regulasi yang sesuai dengan program strategis nasional.

Akmal menambahkan keberhasilan digitalisasi regulasi tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi pengawasan.

“Digitalisasi memungkinkan monitoring yang lebih mudah. DPRD pun harus lebih fokus pada pengawasan, bukan pada kunjungan kerja yang sering kali menjadi alasan,” tuturnya dengan nada bercanda.

Dengan berlangsungnya Rakornas ini, pemerintah berharap optimalisasi pembentukan dan implementasi produk hukum daerah dapat berjalan lebih baik, memberikan solusi atas permasalahan regulasi, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Mari kita bersama-sama mendorong digitalisasi regulasi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Akmal.(*)

Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar