Ujarku.co – Komunitas Masyarakat Adat Paser “Awa Kain Naket Bolum” menyampaikan penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V. Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (10/11/2025).
Komunitas Awa Kain Naket Bolum sendiri terdiri dari empat desa, yakni Desa Lembok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat adat, Syahrul M, menegaskan masyarakat adat tidak menolak keberadaan perkebunan, namun menolak perpanjangan HGU di wilayah adat yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Dalam pernyataannya, masyarakat adat mengajukan empat tuntutan. Pertama, meminta Presiden RI dan DPR RI memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN agar tidak menerbitkan perpanjangan HGU di wilayah empat desa tersebut. Kedua, meminta penyelesaian konflik agraria antara masyarakat adat Paser dan PTPN IV serta penyerahan tanah eks kebun inti untuk dikelola secara komunal oleh masyarakat.
Tuntutan ketiga, masyarakat meminta Kepolisian RI, Polda Kaltim, dan Polres Paser menghentikan proses hukum terhadap dua warga, Syahrul M dan Alu Herman, yang disebut dikriminalisasi atas perjuangan mereka membela hak tanah adat. Keempat, masyarakat menyatakan jika tuntutan diabaikan, maka pemerintah dianggap mengabaikan hak asasi manusia dan keberlanjutan hidup masyarakat adat Paser.
Syahrul menjelaskan, perjuangan masyarakat adat sudah melalui berbagai proses, mulai dari audiensi di tingkat kabupaten hingga menyurati pemerintah pusat.
“Kami ini masyarakat yang cinta damai, ingin hidup tenang. Kami sudah meminta kepada pihak PTPN untuk menyerahkan tanah itu dengan baik-baik tanpa syarat, tapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menceritakan aksi masyarakat dilakukan dengan cara damai melalui ritual adat dan pemasangan baliho sebagai simbol penegasan hak adat. Namun tindakan tersebut justru dijadikan dasar tuduhan pidana oleh pihak perusahaan.
“Kami hanya membangun pondok kecil ukuran 3×4 meter beratapkan terpal. Tapi kami dituduh menduduki dan menguasai lahan perkebunan sah. Padahal HGU perusahaan itu sudah berakhir 31 Desember 2023, sementara aksi kami dilakukan April 2025,” tegas Syahrul.
Syahrul menambahkan, masyarakat adat hanya meminta agar lahan di wilayah empat desa yang luasnya sekitar 2.000 hektare tidak lagi diperpanjang HGU-nya.
“Kami tidak menolak perpanjangan HGU sepenuhnya, tapi jangan di wilayah kami. Tanah itu akan kami kembalikan fungsinya sebagai tanah ulayat dan dikelola secara komunal,” katanya.
Dalam hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD Kaltim mengeluarkan lima poin kesimpulan. Pertama, meminta Pemerintah Kabupaten Paser meningkatkan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kedua, meminta PTPN IV Regional V mencabut laporan pidana terhadap warga dan aktif berkomunikasi dengan masyarakat. Ketiga, Komisi I akan melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN sesuai jadwal Banmus DPRD Kaltim.
Dua poin lainnya adalah permintaan kepada seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah, serta mendesak PTPN IV Regional V agar menghormati dan menghargai hak masyarakat adat di empat desa tersebut.
“Kami sangat berharap kesepakatan itu bisa dijalankan, terutama poin kelima yang menegaskan PTPN harus menghargai hak masyarakat adat,” ujar Syahrul.
Sementara itu, Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, mengatakan pihaknya mendorong penyelesaian damai atas persoalan tersebut.
“Kita tawarkan win-win solution melalui komunikasi aktif antara manajemen PTPN, pemerintah daerah, dan masyarakat. Harapan kita, persoalan ini tidak berakhir di jalur hukum, tetapi diselesaikan secara non-litigasi agar kedua pihak sama-sama diuntungkan,” ujar Salehuddin.(*)
Penulis: Devi Mogot






