Ujarku.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap sejumlah permasalahan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Katim berdasarkan hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Senin (22/12/2025).
Mochammad Suharyanto, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, mengatakan pemeriksaan kepatuhan dilakukan terhadap pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemprov Kaltim serta instansi terkait lainnya. Hasilnya, BPK menemukan pendataan wajib pajak dan retribusi yang belum sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK juga menyoroti belum lengkap dan belum harmonisnya dasar hukum serta peraturan pelaksanaan pajak daerah di lingkup Pemprov Kaltim. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi optimalisasi pendapatan daerah serta akuntabilitas pengelolaannya.
Suharyanto menegaskan, sebelum LHP diserahkan, BPK Perwakilan Kaltim telah meminta tanggapan dari seluruh entitas yang diperiksa, termasuk rencana aksi atau action plan atas temuan pemeriksaan. Ia berharap rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah terkait.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Menanggapi temuan tersebut, Rudy Mas’ud, Gubernur Kaltim menyatakan komitmen penuh Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara disiplin dan tepat waktu, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah.
“Akan kami tindak lanjuti secara disiplin. Bukan sekadar menutup temuan, tetapi memastikan setiap rupiah pendapatan daerah dihitung secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Rudy Mas’ud.
Terkait temuan mengenai retribusi daerah yang dinilai belum memiliki dasar regulasi yang memadai, Rudy Mas’ud mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci.
“Ada dua yang dimandatorkan, lingkungan hidup dan pendapatan daerah. Berkasnya belum dibuka sama sekali, nanti akan kami periksa,” jelasnya.
Rudy Mas’ud juga menyoroti temuan BPK di sektor lingkungan hidup yang disebutnya sebagai teguran keras bagi pemerintah daerah. Menurutnya, Pemprov Kaltim berkomitmen memperkuat pengawasan pendapatan dari sumber daya alam, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“Insyaallah semua akan kami tindak lanjuti tanpa ada yang tersisa sedikitpun,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





