Ujarku.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tidak ada lagi istilah guru honorer di seluruh lingkungan SMA, SMK, dan SLB negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sebagai langkah penyesuaian regulasi baru, pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar non-ASN kini dialihkan menggunakan skema tenaga pengganti yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi.
Disdikbud Kaltim menegaskan langkah ini diambil guna mematuhi aturan ketat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang keras adanya pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintahan.
“Guru-guru di Kalimantan Timur sekarang ini tidak ada lagi namanya guru honor. Semua sudah diakomodasi melalui bantuan operasional sekolah dari provinsi atau BOSP. Yang belum ASN statusnya sebagai tenaga pengganti,” ungkap Armin, Plt Kadisdikbud Kaltim, Selasa (2/6/2026).
Armin menjelaskan, perbedaan mendasar dari perubahan skema ini terletak pada legalitas hukum para pengajar. Berbeda dengan sistem lama, tenaga pengganti kini sama sekali tidak akan mengantongi Surat Keputusan pengangkatan, baik dari kepala sekolah, kepala dinas, hingga gubernur.
Mekanisme perekrutan murni bergantung pada laporan kekosongan formasi dari pihak sekolah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Imbasnya, posisi tenaga pengganti ini bersifat sementara dan posisinya bisa langsung dihentikan sewaktu-waktu tanpa kompensasi perjanjian kerja.
“Kalau dulu guru honor biasanya ada SK. Sekarang tidak ada SK lagi. Ketika ada kekosongan, sekolah bisa mengusulkan tenaga pengganti sesuai kebutuhan. Kalau nanti ada guru ASN masuk dan sekolah merasa kebutuhan sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan bisa tidak dilanjutkan karena memang tidak ada perjanjian pengangkatan seperti guru honorer,” ujarnya.
Pemprov Kaltim menyatakan kebijakan ini murni merupakan bentuk kepatuhan total daerah terhadap penataan tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan nasional.
Meski status guru honorer resmi dihapus, Disdikbud Kaltim menjamin aktivitas belajar mengajar di ruang-ruang kelas tidak akan lumpuh atau terganggu. Manajemen sekolah diberikan keleluasaan penuh untuk langsung menambal kekosongan guru melalui dana bantuan operasional tersebut tanpa perlu menabrak aturan hukum.
“Yang penting layanan pendidikan tetap berjalan. Sekolah tetap bisa memenuhi kebutuhan tenaga pengajar tanpa harus melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkas Armin.(*)
Penulis: Devi Mogot





