Ujarku.co – Dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, gelombang kekhawatiran kini menyelimuti ruang-ruang demokrasi Indonesia. Dominasi militer di ranah sipil kian nyata, mempersempit ruang gerak sipil yang selama ini menjadi pilar penting demokrasi.
Kehadiran militer dalam urusan sipil tidak hanya menggerus supremasi sipil, tetapi juga membuka jalan bagi praktik-praktik otoritarianisme yang mengancam partisipasi publik dan kontrol demokratis.
Pilar keempat demokrasi, yakni pers, ikut terdampak keras. Jurnalis, terutama jurnalis perempuan, kini menghadapi risiko berlapis. Dalam kultur militeristik yang memuja kekuatan dan kekuasaan, keberadaan perempuan di dunia jurnalistik bukan hanya dipandang sebelah mata, tetapi juga rentan menjadi sasaran kekerasan berbasis gender.
Menyikapi situasi yang mengkhawatirkan ini, Perempuan Mahardhika Samarinda melalui Komite Basis Jurnalis mengadakan Diskusi Publik bertajuk ‘Menguatnya Dominasi Militer dan Ancaman Bagi Jurnalis Perempuan’, Sabtu (26/4/2025) di Aula Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim.
Titah, Koordinator Komite Basis Jurnalis Perempuan Mardhika Samarinda, menyoroti bahkan sebelum revisi UU TNI disahkan, jurnalis perempuan telah kerap menghadapi kekerasan, mulai dari pelecehan verbal hingga kekerasan seksual, baik dari narasumber maupun sesama rekan kerja.
Kini, dengan menguatnya militerisasi, ancaman itu berlipat ganda. Ia mencontohkan teror mengerikan yang dialami Cica, jurnalis perempuan dari Tempo, yang menerima kiriman kepala babi dan bangkai tikus, serta kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis di Banjarbaru.
“Ini bukan hanya teror, ini adalah femisida, pembunuhan karena gender,” tegas Titah.
Realitas pahit ini tidak luput dari Samarinda. Titah menceritakan, baru-baru ini seorang jurnalis perempuan di Kota Tepian tersebut mendapat intimidasi dari narasumber yang menganggap pertanyaannya tidak pantas hanya karena tidak sesuai dengan agenda yang disiapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Noviyatul, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Samarinda, menambahkan selama ini kerentanan jurnalis perempuan ibarat fenomena gunung es. Sedikit yang tampak, lebih banyak yang tersembunyi. Meskipun Dewan Pers telah mengeluarkan standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan kekerasan seksual di media, implementasinya masih minim.
“AJI Samarinda sudah membentuk Satgas dan menerapkan SOP, tetapi jalan kita masih panjang,” ujarnya.
Menurut Novi, di tengah situasi ini, membangun solidaritas menjadi satu-satunya jalan. Jurnalis perempuan perlu berserikat, memperkuat pelatihan keamanan holistik, dan terus memperjuangkan ruang aman di dunia kerja yang masih dikuasai oleh budaya patriarki dan maskulinitas.
“Revisi UU TNI ini tidak membawa angin segar, melainkan ancaman baru. Terlalu banyak kekerasan terhadap media yang pelakunya berasal dari institusi militer. Jurnalis harus tetap berpikir bebas, kritis, dan merdeka,” ujar Novi tegas.
Diskusi ini menggugah semangat para peserta untuk tidak hanya diam. Semua pihak sepakat hanya melalui kolektivitas, perjuangan jurnalis perempuan akan menemukan kekuatannya. Seperti yang ditekankan Titah.
“Satu suara mungkin akan lenyap, tetapi suara kolektif tak akan pernah padam menghadapi sistem kekerasan,” ucapnya lantang.
Sebagai langkah nyata, Perempuan Mahardhika Samarinda mengajak seluruh jurnalis perempuan untuk bergabung dengan Komite Basis Jurnalis. Sebuah ruang perjuangan untuk membangun dunia jurnalistik yang adil, aman, dan setara, melawan patriarki di ruang redaksi maupun di lapangan, serta mendorong penerapan penuh SOP penanganan kekerasan seksual di industri media.(*)
Penulis: Devi Mogot





