Ujarku.co – Sekretaris Komisi IV DPRD kota Samarinda, Deni Hakim Anwar meminta pada kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda untuk mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jika ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR secara penuh maka pemerintah segera menyelesaikannya.
“Kami memanggil Disnaker hari ini terkait dengan masalah THR, dimana kami ingin bahwa pihak Disnaker betul-betul menjalankan fungsinya untuk mengawasi pelaksanaan pembagian THR ini khususnya di Kota Samarinda,” ujar Deni diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (27/3/2024).
“Tadi pihak Disnaker menyampaikan sudah ada beberapa perusahaan yang menjalankan pemberian THR. Batasnya adalah satu minggu sebelum lebaran, artinya beberapa perusahaan tadi sudah menjalankan atau memberikan THR nya,” tambah Deni.
Selain itu, Deni juga menyampaikan bahwa jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan maka akan ada sanksi yang diterapkan dan ia menekankan jika ada permasalahan terkait dengan THR supaya pihak Disnaker segera memberikan laporan kepada pihaknya.
“Apabila nanti ada yang terlambat memberikan THR nya akan ada denda sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016 yaitu denda sebesar 5% apabila perusahaan ini telat. Makanya kita ingin pihak Disnaker nanti memberikan laporan juga kepada kami,” pungkas Deni.(*)
Penulis: Devi Mogot





