Sah dalam 30 Tahun, Raperda RPPLH Bakal Jadi Kompas Sakti Pembangunan Samarinda

Basuni, Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda

Ujarku.co – Arah pembangunan Samarinda selama tiga dekade ke depan dipastikan wajib tunduk pada kelestarian ekologis. Hal ini menyusul digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam rapat perdana yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026).

Regulasi sapu jagat ini diproyeksikan menjadi kompas sakti atau acuan induk yang mengunci penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Samarinda agar tidak lagi menabrak daya dukung lingkungan.

Basuni, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, menjelaskan draf RPPLH ini bergerak cepat mengadopsi Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan terbaru tahun 2019 dan 2021. Secara substansi, dokumen strategis ini bahkan telah lolos verifikasi ketat di tingkat pemerintah pusat.

Menurut Basuni, RPPLH Samarinda nantinya akan memetakan wilayah secara rigid berbasis jasa ekosistem, yang meliputi proteksi kualitas air, ketahanan pangan, iklim, hingga penanganan banjir. Zona vital seperti kawasan sungai dipastikan masuk dalam radar perlindungan ketat demi keberlanjutan kota.

“Ketika nanti di dalam dokumen itu terdeteksi, daerah-daerah mana yang cadangan airnya harus dipertahankan, daerah-daerah mana yang perlu diperhitungkan terhadap pangan dan sebagainya. Di situlah diatur, karena RPPLH ini secara ketentuan harus menjadi acuan penyusunan RPJM dan RPJP,” tegas Basuni.

Kamaruddin, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda

Di sisi legislatif, Kamaruddin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, memastikan Raperda usulan eksekutif ini masuk dalam program legislasi prioritas yang akan dikebut agar bisa disahkan sesegera mungkin.

“Ini adalah tahap perdana, rapat pertama, dan kita telah menerima masukan-masukan dari beberapa OPD yang diundang. Pembahasan bab dan pasal-pasalnya sudah selesai, tinggal pertemuan berikutnya untuk penyempurnaan, finalisasi, baru harmonisasi. Target tahun ini rampung karena masuk rancangan peraturan daerah prioritas,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, cakupan perda perlindungan lingkungan ini sengaja dirancang luas guna mengakomodasi kearifan lokal serta mengantisipasi berbagai faktor risiko yang kerap melanda Samarinda. Mulai dari masalah banjir, kebakaran, tata kelola sampah, fenomena hama ulat bulu, hingga dampak lingkungan dari aktivitas korporasi yang sempat mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Meskipun kewenangan penindakan perusahaan tertentu berada di tangan pemerintah pusat, keberadaan Perda ini nantinya diharapkan mampu menjadi tameng hukum daerah dalam memitigasi bencana akibat dampak industri.

“Termasuk itu perusahaan rapor merah KLHK yang mengakibatkan bencana, ya termasuk itu di dalamnya. Karena persampahan dan hal-hal yang berdampak pada lingkungan juga masuk. Yang penting payung hukumnya kita jadikan dulu, kalau sudah ada, baru program teknis bisa berjalan,” pungkas Kamaruddin.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar