Ujarku.co – Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang memasang pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur menjelang aksi massa 21 April 2026 menuai kritik tajam. Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menilai tindakan tersebut sebagai langkah berlebihan yang justru mencederai nilai demokrasi di Benua Etam.
PusHAM-MT Universitas Mulawarman memandang pendekatan pengamanan tersebut bersifat represif secara simbolik. Hal ini dianggap menciptakan jarak psikologis yang lebar antara pemerintah dan rakyatnya, sekaligus membangun persepsi buruk bahwa aspirasi publik diperlakukan sebagai ancaman keamanan negara.
Berdasarkan tinjauan hukum PusHAM-MT Universitas Mulawarman, hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Negara dinilai memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak tersebut, bukan justru menghadapinya dengan pendekatan yang bersifat intimidatif.
Dalam perspektif hak asasi manusia, PusHAM-MT Universitas Mulawarman menegaskan bahwa pembatasan melalui penghalang fisik yang tidak proporsional hanya bisa dilakukan jika ada ancaman nyata. Tanpa dasar ancaman yang jelas, pemasangan kawat berduri tersebut dikategorikan sebagai bentuk pengamanan yang tidak perlu dan berpotensi melanggar prinsip kebebasan berpendapat.
PusHAM-MT Universitas Mulawarman menyarankan agar Pemprov Kaltim lebih fokus pada substansi tuntutan yang akan disampaikan masyarakat daripada membangun penghalang fisik. Menurut lembaga penelitian tersebut, demokrasi yang sehat seharusnya ditandai dengan kemampuan pemerintah untuk membuka ruang dialog dan mendengar kritik secara langsung.
Terdapat tiga poin utama yang ditekankan oleh PusHAM-MT Universitas Mulawarman dalam menyikapi situasi ini.
Pertama, penegasan bahwa unjuk rasa adalah hak konstitusional. Kedua, kewajiban negara menjamin keamanan tanpa tindakan intimidasi. Ketiga, mendesak pemerintah daerah agar mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif kepada warganya.
PusHAM-MT Universitas Mulawarman secara terbuka mendorong Pemprov Kaltim untuk meninjau kembali pola pengamanan yang digunakan.
Hal ini dipandang penting agar prinsip-prinsip hak asasi manusia tetap terjaga dan tidak menimbulkan ketegangan yang tidak perlu antara pemerintah dan masyarakat menjelang aksi unjuk rasa besok.(*)
Penulis: Devi Mogot





