Ujarku.co – Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan perlunya pembenahan menyeluruh pada sistem rujukan layanan kesehatan di rumah sakit daerah. Menurutnya, ketidaktepatan rujukan kerap memicu kebingungan pasien hingga perpindahan layanan yang berulang.
Ia menilai, rujukan medis seharusnya disesuaikan dengan kompetensi serta klasifikasi rumah sakit tujuan. Kesalahan rujukan, khususnya yang berasal dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, berpotensi menurunkan mutu pelayanan sekaligus mengganggu kenyamanan pasien.
“Rujukan itu harus berdasarkan kompetensi rumah sakit. Jangan sampai pasien sudah dirujuk, tetapi kemudian dikoreksi karena tidak sesuai layanan yang tersedia,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Sri Wahyuni menjelaskan, sistem rujukan yang tidak terintegrasi dengan baik justru berlawanan dengan tujuan pelayanan kesehatan. Pasien bisa merasa dipingpong, padahal layanan kesehatan dirancang untuk memberikan kepastian dan mempercepat penanganan medis.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Daerah terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi di rumah sakit. Sistem digital dinilai penting sebagai instrumen transparansi, termasuk untuk memastikan kesesuaian rujukan sejak awal.
“Dengan sistem yang terbuka, fasilitas kesehatan bisa langsung melihat rumah sakit mana yang sesuai kompetensinya dan masih memiliki kapasitas layanan,” jelasnya.
Selain sistem, Sri Wahyuni menegaskan bahwa penguatan rujukan harus sejalan dengan peningkatan kompetensi layanan rumah sakit. Ia menilai kepemilikan alat kesehatan belum cukup tanpa didukung tenaga medis serta lingkungan layanan yang memenuhi standar.
“Tidak cukup punya alat, tapi dokter dan lingkungannya juga harus memenuhi syarat. Kalau tidak, klasifikasi layanan tidak akan tercapai,” katanya.
Ia menambahkan, penurunan kompetensi layanan berimplikasi langsung terhadap pembiayaan rumah sakit, termasuk kontribusi dari BPJS Kesehatan.
“Kalau layanan berkurang, kontribusi BPJS juga ikut menurun, padahal rumah sakit diharapkan mampu menopang operasionalnya melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ujarnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





