Ujarku.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda kini menerapkan sistem integrasi digital e-reklame untuk mengunci celah kebocoran pajak daerah. Melalui mekanisme baru ini, para pengusaha periklanan tidak akan bisa menyetorkan pajak reklame mereka sebelum seluruh dokumen perizinan administrasi rampung diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Langkah digitalisasi satu pintu ini sengaja dibangun untuk memastikan kepatuhan hukum, meskipun dalam masa transisinya di lapangan masih menyisakan sejumlah kendala teknis bagi para pelaku usaha.
“Sistem yang dipunyai antara Perwali dan Walikota untuk mengeluarkan izin yang diajukan oleh pemohon. Jika memang dibahas secara Peraturan Daerah, ada hal-hal di dalam Perwali ini yang belum meng-cover atau belum memenuhi syarat-syarat yang dirasa perlu dipenuhi, maka dengan Perda itu akan lebih komplit secara teknis,” jelas Desy Damayanti, Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, dalam Rapat Pansus I DPRD Samarinda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Pemkot mengakui pola integrasi ini ibarat pisau bermata dua yang mendatangkan kelebihan sekaligus kekurangan dalam realita pemungutan pendapatan di lapangan. Di satu sisi, sistem ini menjamin seluruh objek pajak yang berdiri memiliki legalitas yang klir, namun di sisi lain berpotensi menghambat penyerapan dana karena lambatnya proses verifikasi dokumen.
“Sistem pembayaran pajaknya sekarang itu sudah terintegrasi antara Bapenda dengan PTSP sehingga sudah satu sistem, tidak ada sistem yang terpisah. Jadi tidak mungkin sekarang teman-teman bisa bayar pajak kalau izinnya belum keluar. Nah itu juga bisa dibilang plus bisa dibilang minus juga sebetulnya. Salah satu kelebihannya pasti berizin, kekurangannya kadang-kadang izin belum keluar, pajak tidak bisa dibayar, tapi reklame sudah terpasang,” ungkap Fitria Wahyuni, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I di Bapenda Samarinda.

Kondisi tersebut langsung memicu kritik dari pihak asosiasi periklanan yang menilai sistem penguncian itu merugikan iklim usaha. Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda mendesak pemerintah kota untuk mengembalikan pola lama, di mana urusan penagihan pajak daerah dan pengurusan izin operasional berjalan di jalur yang terpisah.
Asosiasi berpendapat, lambatnya verifikasi teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda membuat pengusaha terjebak dalam posisi serba salah ketika objek iklan milik klien sudah harus segera ditayangkan di ruang publik.
“Izin dulu diproses baru bayar pajak. Nah kalau dulu kan sudah pajak sendiri, izin sendiri. Ya seharusnya seperti itu, izin sama pajak beda. Pajak itu begitu objek pajak itu nampak terpasang dan bisa ditagih, ya langsung tagih. Soal ada izin atau tidak itu urusan nanti. Nah begitu ternyata tidak ada izin, kan bisa Pemkot bongkar. Masalah pajaknya sudah terlanjur dibayar tidak masalah, itu salah dia kenapa tidak urus izin,” tegas Yuris Abu Bakar, Ketua HPKR Samarinda saat diwawancarai.
Pihak asosiasi pun menambahkan kendala utama yang dihadapi para pengusaha periklanan saat ini murni berada pada kelambatan verifikasi teknis di Dinas PUPR Samarinda, bukan pada ketidakpatuhan mereka dalam membayar pajak daerah.(*)
Penulis: Devi Mogot


