SMSI Kaltim Dukung Penuh Pergub 49/2024, Dorong Media Profesional dan Berkualitas

Wiwid Marhaendra Wijaya, Ketua SMSI Kaltim

Ujarku.co – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menata tata kelola kerja sama media dan pemerintah secara profesional, transparan, dan sesuai etika jurnalistik.

Wiwid Marhaendra Wijaya, Ketua SMSI Kaltim, menjelaskan regulasi ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan pedoman untuk menjaga kualitas dan integritas media.

“Ini bukan alat pembungkaman. Justru penguatan bagi media yang serius, dengan redaksi profesional dan komitmen terhadap standar jurnalistik. Regulasi ini diperlukan agar kerja sama antara media dan pemerintah tidak lagi dilakukan secara sembarangan,” tegas Wiwid.

Ia mengungkapkan SMSI bersama asosiasi media dan profesi lainnya telah memberikan masukan sejak 2021, sebelum Pergub tersebut disahkan. Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum dalam kerja sama media.

Wiwid menambahkan, regulasi serupa bukan hal baru. Beberapa daerah seperti Riau dan Bontang telah menerapkannya dalam bentuk Peraturan Wali Kota. Bahkan secara nasional, Pergub 49/2024 sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

“Pro dan kontra itu biasa. Tapi perlu digarisbawahi, Pergub ini lahir dari proses panjang yang sah dan partisipatif. Penyusunannya melibatkan asosiasi media dan profesi termasuk SMSI,” ujarnya.

Salah satu syarat kerja sama dalam regulasi ini adalah usia media minimal dua tahun. Menurut Wiwid, hal ini penting untuk menjamin legalitas dan kualitas media yang bekerja sama dengan pemerintah.
“Pemerintah butuh kepastian, media juga harus punya tanggung jawab,” ungkapnya.

Ia menekankan Pergub ini sekaligus menjadi penegasan terhadap standar profesionalisme media, mulai dari struktur redaksi, alamat kantor, hingga keberadaan pimpinan redaksi dan wartawan yang memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kalau ingin kerja sama dengan pemerintah, ya harus taat standar. Ini sudah lama menjadi patokan dalam dunia pers,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiwid menyatakan regulasi ini menjaga ekosistem media agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai media namun tidak memiliki struktur dan kredibilitas.

“Pemerintah akan lebih aman bermitra dengan media yang profesional. Ini menguntungkan kedua pihak, dan membuat persaingan media lebih sehat,” lanjutnya.

SMSI Kaltim, kata Wiwid, terus berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi anggotanya. Saat ini, 16 media anggota telah terverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers, dan beberapa lainnya sedang dalam proses verifikasi.

“Beberapa anggota juga sedang dalam proses verifikasi ini,” kata Wiwid.

Ia juga menepis anggapan Pergub mengatur isi pemberitaan. Menurutnya, aturan ini hanya mengatur tata cara kerja sama bisnis antara dua lembaga berbadan hukum. Terkait adanya penolakan dari sejumlah pihak, Wiwid menegaskan bahwa hal itu bukan berasal dari anggota SMSI Kaltim.

“Jika ada media yang menolak Pergub ini, perlu dipertanyakan legalitas dan komitmennya terhadap standar jurnalistik,” ujarnya.

Wiwid menyebut SMSI tetap membuka ruang pembinaan bagi media yang baru berdiri untuk menjadi anggota, agar mereka bisa berkembang menjadi media yang profesional.

“Keanggotaan SMSI bersifat sukarela. Kami tidak memaksa media bergabung dengan SMSI,” ujarnya.

Ia juga menolak usulan revisi atas regulasi ini dan memastikan bahwa seluruh isi Pergub merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan asosiasi media.

“Kami pastikan media yang tergabung di SMSI Kaltim siap memenuhi seluruh kriteria. Tak ada satu pun anggota kami yang menolak Pergub ini,” ujarnya.

Wiwid berharap Pergub 49/2024 dapat menjadi tonggak kemajuan media lokal di Kaltim, baik dari sisi profesionalisme maupun tata kelola komunikasi publik.

“Ini saatnya media lokal naik kelas. Profesional, kredibel, dan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Pergub ini bukan penghalang, tapi pendorong,” tutupnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar