Banner Ujarku

Soroti Izin Domisili Perusahaan Tambang di Perkotaan, DPRD Samarinda Minta Evaluasi Total Tata Ruang

Abdul Rohim, Anggota Komisi III DPRD Samarinda

Ujarku.co – Keberadaan sejumlah perusahaan industri berat, khususnya sektor pertambangan batu bara yang mengantongi izin domisili di wilayah perkotaan Samarinda, mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif. DPRD Samarinda mengingatkan bahwa izin domisili dan operasional di wilayah perkotaan membawa tanggung jawab ekologis yang jauh lebih besar dan ketat.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya rilis evaluasi lingkungan yang menempatkan beberapa perusahaan lokal dalam zona rapor merah.
Abdul Rohim, Anggota DPRD Samarinda menyatakan ketidakpatuhan perusahaan dalam menjaga ambang batas kelestarian lingkungan di area perkotaan merupakan ancaman langsung bagi tata ruang kota yang sehat dan aman bagi warga. Menurutnya, semua aktivitas industri wajib mengikuti parameter lingkungan yang telah disepakati bersama sejak awal operasional berjalan.

“Kalau yang ini kan persoalan sudah beroperasi. Mestinya dalam tata kelola lingkungan yang baik itu ada aspek-aspek yang harus mereka patuhi, harus mereka jalankan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di awal,” ujar Abdul Rohim.

Pihak legislatif menilai bahwa tata ruang Kota Samarinda dirancang untuk menyeimbangkan pusat pertumbuhan ekonomi dengan kawasan permukiman dan daerah tangkapan air. Ketika ada perusahaan yang berdomisili di dalam ring perkotaan namun abai terhadap kelestarian lingkungan, maka ekosistem perkotaan akan langsung terganggu dan merugikan hajat hidup masyarakat banyak.

Temuan pelanggaran lingkungan oleh instansi berwenang menjadi bukti bahwa ada komitmen awal yang sengaja dilanggar oleh pihak manajemen korporasi.

“Nah kalau kemudian ada temuan-temuan sampai ada rapor merah, berarti memang ada hal-hal yang mereka langgar, yang tidak mereka penuhi dalam aktivitas mereka. Kita tidak ingin wilayah perkotaan kita rusak akibat kelalaian ini,” kata Abdul Rohim.

Menyikapi hal ini, pihak dewan mendesak jajaran Pemerintah Kota Samarinda melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan silang dan evaluasi berkala terhadap izin domisili perusahaan-perusahaan tersebut. Pihak legislatif menegaskan tidak boleh ada celah bagi perusahaan pembawa dampak buruk lingkungan untuk berlindung di balik legalitas administrasi kota, sehingga langkah tegas harus diambil demi memberikan efek jera.

“Kalau memang ada perusahaan-perusahaan yang dia secara izin domisilinya ada di wilayah perkotaan Samarinda, nah ini kita minta itu untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Jangan sampai ada pembiaran,” pungkas Abdul Rohim.(ADV)

Tag Berita

Bagikan

Komentar