Ujarku.co – Yan Ipui, Anggota DPRD Kutai Timur memastikan pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sebelumnya, raperda ini diusulkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai sebagai revisi dari Perda Nomor 3 Tahun 2007.
Yan mengatakan dalam raperda ini termuat 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek penting terkait ketertiban.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” kata Yan, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, raperda ini tidak hanya terbatas pada aspek ketertiban umum, tetapi juga mencakup isu-isu seperti ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah.
Yan menyebut ada beberapa pasal yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yang kini dianggap krusial untuk dimasukkan dalam Raperda baru ini.
“Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” sebutnya.
Dengan melibatkan suara dari berbagai kecamatan di Kutai Timur, diharapkan aturan yang dirancang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat.
Yan juga mengingatkan keberhasilan penerapan Raperda ini sangat bergantung pada dukungan dan kerjasama dari semua pihak.
“Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, DPRD berencana mengadakan forum diskusi dengan masyarakat untuk mengumpulkan masukan dan saran terkait Raperda ini.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap suara didengar dan diakomodasi dalam Raperda yang kami susun,” pungkasnya. (adv)





