Ujarku.co – Muhammad Novan Syahronie Pasie, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti karut-marut pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) sistem zonasi. Sistem yang seharusnya mendekatkan siswa dengan sekolah di lingkungan tempat tinggalnya, kini ditengarai banyak diwarnai praktik kecurangan manipulasi data kependudukan.
Berdasarkan laporan di lapangan, aturan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan yang mensyaratkan usia Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun mulai disiasati oleh oknum warga. Banyak ditemukan kasus perpindahan domisili secara mendadak atau jauh-jauh hari sebelum masa pendaftaran dimulai, agar calon siswa dapat masuk ke sekolah-sekolah yang dianggap favorit.
Novan menyatakan fenomena ini sangat merugikan warga lokal yang secara geografis benar-benar tinggal di sekitar sekolah. Akibat banyaknya perpindahan dokumen kependudukan ini, warga asli yang bermukim dekat sekolah justru tersingkir karena sistem seleksi murni mengukur radius jarak rumah.
“Contohnya di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu. Warga yang tinggal di area Jalan M.T. Haryono, Jalan Pangeran Antasari, dan Simpang Empat Air Putih akhirnya kalah bersaing dan tidak bisa masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 atau SMP Negeri 5. Ketika mereka terlempar ke SMP Negeri 7, mereka kalah lagi dengan warga yang tinggal di Jalan Kadrie Oening dan SMP Negeri 1. Bahkan, saat mereka mendaftar ke SMP Negeri 50 di Air Putih, mereka tetap kalah dari warga Air Putih Dalam. Fenomena anak yang mendadak muncul di wilayah terdekat sekolah ini terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Novan, Senin (6/7/2026).
Selain persoalan manipulasi dokumen kependudukan, muncul pula keluhan masyarakat mengenai dugaan kecurangan titik koordinat rumah pada aplikasi pendaftaran daring yang sengaja digeser agar terlihat lebih dekat dengan sekolah.
Menyikapi polemik tahunan ini, Komisi IV DPRD Samarinda menegaskan perlunya langkah preventif yang tegas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyambut pelaksanaan pendaftaran sekolah pada tahun 2027 mendatang.
“Kami harus menyelidiki masalah ini secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak terkait. Meskipun Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan perubahan titik koordinat tidak mungkin terjadi, ada masyarakat yang membawa bukti tangkapan layar. Oleh karena itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) akan menindaklanjuti dan memeriksa teknis penginputan di lapangan,” kata Novan.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pengetatan pengawasan administrasi kependudukan di tingkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Setiap permohonan mutasi warga harus dipastikan memiliki urgensi yang jelas agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan mendaftarkan sekolah. Pengawasan juga akan diperluas dengan melacak riwayat sekolah asal tingkat Sekolah Dasar (SD) pendaftar untuk melihat keabsahan perpindahan domisili mereka.
“Langkah ini penting dilakukan agar asas keadilan dapat ditegakkan. Jangan sampai anak-anak yang memang memiliki hak karena jarak rumahnya dekat, justru kalah oleh praktik-praktik manipulasi seperti itu,” pungkas Novan.(ADV)


