Ujarku.co – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, secara resmi memerintahkan Inspektorat Samarinda untuk melakukan audit mendalam terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Instruksi ini berkaitan dengan proses pengadaan sewa kendaraan dinas jenis Land Rover Defender yang terindikasi mengalami cacat prosedur sejak tahun 2023.
Langkah tegas ini diambil Andi Harun, setelah menemukan ketidaksesuaian spesifikasi unit kendaraan yang disewa, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Berdasarkan audit awal, unit yang disediakan vendor diketahui tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Andi Harun, mengungkapkan kendaraan yang disewa dengan nilai Rp160 juta per bulan tersebut merupakan unit yang sama dengan tahun sebelumnya. Padahal, secara aturan pengadaan, pihak penyedia wajib melakukan pembaruan unit setiap tahun meskipun jenis kendaraannya tidak berubah.
“Harga sewanya pada tahun pertama dan kedua hanya turun Rp100 ribu. Seharusnya kalau kendaraannya sama, biaya sewanya turun jauh karena ada penyusutan. Tapi ini kontraknya seolah baru, padahal kenyataannya mendapatkan kendaraan yang sama,” kata Andi Harun, di Balai Kota Samarinda, Kamis (16/4/2026).
Selain masalah spesifikasi, Andi Harun, menyoroti lemahnya koordinasi Bagian Umum yang tidak melakukan review kepada Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum menandatangani kontrak. Hal tersebut dinilai menabrak prosedur pengadaan barang dan jasa serta aturan perjanjian yang berlaku.
“Bagian Umum yang berkaitan langsung dengan kontrak ini tidak memintakan review terhadap Inspektorat. Harusnya minta review kepada Inspektorat sebagai APIP sebelum tanda tangan kontrak apakah sudah benar atau belum,” tegasnya.
Menanggapi temuan ini, Pemkot Samarinda telah mengambil langkah pemutusan kontrak dengan pihak vendor. Namun, Andi Harun, tetap meminta Inspektorat menyisir seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan untuk melihat adanya potensi pelanggaran kedisiplinan oleh oknum pegawai.
“Periksa pihak internal, apakah di dalamnya ada kesengajaan yang beririsan dengan masalah kedisiplinan pegawai dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Pihak yang berada di dalamnya akan dipanggil untuk di-BAP. Jika terbukti ada pelanggaran, kita jatuhkan hukum disiplin berat,” pungkas Andi Harun.(*)
Penulis: Devi Mogot


