Ujarku.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta pada Senin, 3 November 2025, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur.
Ketiga penyelenggara yang dijatuhi sanksi adalah Saaludin (Ketua merangkap Anggota), Leonder Awang Ajaat, dan Indra Parda Manurung (masing-masing Anggota Bawaslu Mahulu). Putusan ini dibacakan atas perkara nomor 147-PKE-DKPP/V/2025.
Majelis DKPP menilai para teradu terbukti melanggar KEPP karena bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pelanggaran fatal yang disoroti adalah kelalaian mereka dalam mencermati dan menindaklanjuti dugaan adanya kontrak politik yang dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu pada Pilkada 2024.
Ketua Majelis, Heddy Lugito, menegaskan bahwa dalih para teradu yang mengaku tidak mengetahui ketentuan yang melarang kontrak politik adalah tidak berdasar.
”Tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilihan ‘Surat Perjanjian/Kontrak Politik’ yang dilakukan oleh Pasangan Calon. Larangan ini sudah banyak disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, misalnya Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008,” tegas Heddy Lugito, Ketua Majelis DKPP, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (4/11/2025)
DKPP berpendapat, tindakan pembiaran dan kegagalan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut mencerminkan sikap ketidakprofesionalan dan melanggar prinsip akuntabilitas penyelenggara pemilu. Sanksi Peringatan Keras ini berlaku terhitung sejak putusan dibacakan, menjadi catatan penting bagi Bawaslu di daerah agar lebih cermat dan berpegang teguh pada semua regulasi, termasuk preseden putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan ini menambah daftar panjang sanksi yang dijatuhkan DKPP sebagai langkah nyata untuk memastikan integritas dan kehormatan proses demokrasi di seluruh wilayah Indonesia.(redaksi)


