Terima Laporan THR, Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan

Rozani, Kepala Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kaltim diwawancarai usai acara Jumpa Pers di Gedung Diskominfo Kaltim, Jumat (22/3/2024).

Ujarku.co – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha kepada pekerja/buruh di perusahaan tempatnya bekerja.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltimantan Timur (Kaltim), melalui Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim telah menyediakan posko pengaduan THR bagi pekerja/buruh perusahaan di daerah setempat.

“Para pekerja bisa melapor secara online, terkait pengaduan terintegrasi THR keagamaan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Rozani, Kepala Disnakertrans Kaltim, Jumat (22/3/2024).

Rozani mengatakan semua perusahaan yang beroperasi di Kaltim harus mematuhi arahan Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian THR kepada pekerja/buruh.

Rozani menegaskan, pemberian THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagaman. Jika tidak diindahkan maka perusahaan akan mendapatkan sanksi.

“sanksi kepada pelaku pengusaha yang terlambat memberikan THR dari batas waktu minimal adalah denda lima persen dari total THR dan kemungkinan akan mendapatkan sanksi administratif,” tegas Rozani.

Dengan adanya arahan ini, Disnakertrans Kaltim berharap agar seluruh perusahaan di Kaltim dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh tenaga kerja.(*)

Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta

Tag Berita

Bagikan

Komentar