Ujarku.co – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 5 November 2025, resmi membacakan putusan terhadap lima Anggota DPR yang sempat dinonaktifkan menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang memicu keresahan publik pada Agustus 2025. Hasilnya, tiga anggota dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi, sementara dua lainnya, termasuk Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar etik.
Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN).
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, merincikan sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Ahmad Sahroni, yang dinilai melanggar etik karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, dijatuhi sanksi nonaktif paling lama, yaitu enam bulan. Kemudian, Eko Patrio mendapat sanksi nonaktif empat bulan akibat video parodi “sound horeg” yang dianggap merendahkan institusi. Sementara Nafa Urbach, yang disorot karena pernyataannya terkait tunjangan dan gaya hidup, dikenakan sanksi nonaktif selama tiga bulan. Selama masa nonaktif tersebut, MKD memutuskan ketiga anggota ini tidak akan mendapatkan hak keuangan dari DPR RI.
Di sisi lain, MKD memutuskan bahwa Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir (Golkar) tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Uya Kuya, yang sempat disidang karena berjoget, dinilai sebagai korban berita bohong, sedangkan Adies Kadir tidak dikenakan sanksi setelah MKD mempertimbangkan klarifikasinya terkait pernyataan tunjangan anggota dewan. Meskipun lolos, MKD memberikan imbauan kepada Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik ke depannya.
Anggota DPR yang dijatuhi sanksi menerima putusan tersebut. Ahmad Sahroni, merespons putusan sanksi nonaktif enam bulan, menyatakan penerimaannya dan berjanji menjadikannya pelajaran berharga. “Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025.
Namun, putusan MKD ini menuai kritik dari kalangan pengamat. Lili Romli, Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menilai sanksi nonaktif yang dijatuhkan MKD terlalu ringan.
”Saya kira ya kemudian muncul kesan seperti itu, keberadaan MKD lebih sebagai instrumen untuk membela sesama anggota dewan. Oleh karena itu, muncul usulan agar anggota MKD [seharusnya] berasal dari para ahli dari kalangan eksternal,” kata Lili Romli, Rabu, 5 November 2025.
Lili menambahkan, putusan yang dianggap ringan ini berpotensi mengecewakan publik dan mengikis citra DPR di mata masyarakat, yang sebelumnya menantikan sanksi etik yang lebih tegas.(redaksi)





