Ujarku.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bergerak cepat merespons instruksi pemerintah pusat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme untuk menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga menyimpang dari fungsi sosialnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menegaskan bahwa ormas tidak boleh menjadi alat intimidasi ataupun pemicu keresahan di tengah masyarakat.
“Inisiatif ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkopolhukam. Pemkab berkomitmen memastikan ormas benar-benar berfungsi untuk kepentingan sosial, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, Pemkab Kukar telah mengikuti rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, bersama perwakilan kabupaten/kota se-Kaltim, aparat keamanan, dan instansi terkait. Dari hasil rapat tersebut, Kukar diminta segera menyusun struktur Satgas, rencana kerja, serta pola koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Selain aparat hukum, Pemkab Kukar juga berencana melibatkan tokoh masyarakat dan unsur keagamaan agar langkah ini mendapat dukungan luas. Kesbangpol tengah menyiapkan regulasi serta tim teknis yang akan bertugas memantau, menertibkan, sekaligus menindak ormas yang terbukti melanggar aturan.
Rinda menegaskan, pembentukan Satgas bukan sekadar respons terhadap instruksi pusat, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan daerah.
“Seluruh ormas di Kukar harus menjadi mitra pembangunan. Dengan adanya Satgas, pemerintah ingin memastikan keberadaan ormas benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu mencegah munculnya praktik premanisme serta menciptakan iklim sosial yang aman dan kondusif di Bumi Etam. (ADV/DISKOMINFOKUKAR)








