TRC PPA Kaltim Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelecehan Seksual Guru di Samarinda

Ilustrasi

– Dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang guru olahraga di salah satu SMP di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, menuai sorotan serius dari publik. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai penanganan sekolah terhadap kasus ini tidak memadai karena hanya memberi sanksi skorsing tanpa mendorong proses hukum.

Sudirman, Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, menyayangkan minimnya langkah konkret dari pihak sekolah. Menurutnya, tindakan administratif semata justru melemahkan upaya perlindungan terhadap peserta didik yang seharusnya menjadi prioritas utama.

“Skorsing tidak cukup. Ini ranah pidana dan harus ditindak secara hukum. Sekolah seharusnya menjadi garda terdepan, bukan menyederhanakan masalah serius seperti ini,” ujar Sudirman, Jumat (13/6/2025).

Hingga kini belum ada data resmi terkait jumlah korban. Namun, Sudirman menegaskan pihaknya akan terus mendorong proses hukum agar kasus ini diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban.

Ia juga mengungkapkan, laporan yang diterima TRC PPA berasal bukan dari keluarga korban langsung, melainkan dari orang tua siswa lainnya yang khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka. Hal ini mencerminkan keresahan yang meluas di lingkungan sekolah.

Sudirman menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan melalui jalur damai atau mediasi. Ia menilai pendekatan seperti itu hanya akan memperparah trauma korban dan membuka ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Tidak ada kompromi untuk kekerasan seksual terhadap anak. Mediasi bukan solusi. Kita sedang bicara tentang keselamatan dan masa depan generasi penerus,” tegasnya.

Atas dasar itu, TRC PPA Kaltim meminta Dinas Pendidikan Kota Samarinda turun tangan secara langsung. Mereka mendorong adanya penyelidikan mendalam dan evaluasi sistem pengawasan serta pembinaan guru.

TRC PPA juga menyerukan perbaikan menyeluruh dalam sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Lingkungan belajar harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Mereka harus bebas dari rasa takut dalam menjalani pendidikan,” tambah Sudirman.

Dengan semakin besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, TRC PPA berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi momentum penting bagi pembenahan sistem perlindungan peserta didik di Kota Samarinda.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar