Ujarku.co – Masyarakat Kota Tepian tampaknya harus kembali memperpanjang urat sabar untuk bisa menikmati fasilitas Terowongan Samarinda. Meski pengerjaan fisik jalan pintas yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap ini sudah rampung, megaproyek tersebut belum bisa dibuka untuk publik karena masih terganjal pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di tingkat pusat.
Marnabas Patiroy, Asisten II Sekretariat Kota (Sekkot) Samarinda, mengungkapkan surat permohonan sertifikasi sebenarnya sudah diajukan sejak Maret 2026 ke Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus (BKJTK). Namun, karena terowongan merupakan konstruksi khusus berisiko tinggi, seluruh tahapan evaluasi harus berjalan ketat sesuai standar kementerian.
“Kalau mengikuti timeline yang ada di kementerian itu, kemungkinan besar pada Agustus atau September baru selesai. Kita ini maunya cepat, masyarakat bisa memanfaatkan dan arus lalu lintas di sekitar Sungai Dama bisa lancar. Namun, regulasi hukum ini tidak boleh kita tinggalkan, ada tahapan yang harus kita ikuti,” kata Marnabas Patiroy.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sendiri dijadwalkan melakukan pengecekan ulang berkas pengajuan SLF pada 24 Juni 2026 sebelum dikirim secara resmi. Begitu dokumen dinyatakan lengkap dan masuk ke kementerian, tim pusat memiliki batas waktu evaluasi maksimal selama 69 hari termasuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan sebelum menerbitkan sertifikat kelayakan.
Marnabas Patiroy menambahkan, sembari menunggu sertifikat terbit, pemerintah daerah saat ini fokus mematangkan persiapan detail di dalam terowongan. Hal ini mencakup penyempurnaan sistem pencahayaan, penyediaan genset cadangan untuk mengantisipasi mati listrik, pemantauan sirkulasi udara, hingga simulasi manajemen arus lalu lintas oleh Dinas Perhubungan.
“Semoga hal itu tidak ada kendala. Kalau bisa selesai dalam sebulan, berarti September sudah bisa diresmikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam pengajuan dokumen SLF ini, pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan berkas teknis yang sangat kompleks sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2021. Berkas tersebut meliputi hasil analisis geoteknik, ketahanan struktur terhadap gempa dan kebakaran, sistem drainase, hingga rencana tanggap darurat di dalam lorong.
Proyek prestisius yang digadang-gadang menjadi terowongan jalan pertama di Pulau Kalimantan ini dibangun menggunakan dana APBD Samarinda periode anggaran 2022 hingga 2025 dengan total serapan biaya mencapai Rp432,3 miliar. Infrastruktur ini diharapkan menjadi solusi instan untuk mengurai simpul kemacetan parah yang selama ini terjadi di kawasan Pasar Sungai Dama.(*)
Penulis: Devi Mogot





