Sudut Pandang Redaksi
Senyum para anggota dewan merekah, tatkala Gubernur Kaltim menyampaikan rencana pemberian dana pensiun kepada Anggota DPRD Kaltim.
Tak tangung-tanggung, Isran Noor mengusulkan dana pensiun anggota dewan itu akan diatur lewat Peraturan Gubernur.
Ini mungkin cara terbaik Isran Noor, PDKT-an lagi ke dewan Karang Paci. Membangun hubungan yang sempat berjarak antara eksekutif dan legislatif.
Ujarku.co
Meski tidak meruncing, hubungan eksekutif dan legislatif di Kaltim, tidak mesra. Ada jarak di keduanya.
Puncaknya, mungkin saja, saat 2021 lalu, Kaltim tanpa APBD perubahan.
Pemprov Kaltim jadi pemain tunggal mengelola anggaran tanpa melibatkan peran anggota dewan.
Acap kali memang DPRD Kaltim menyerang Isran, menolak usulan dua proyek tahun jamak di 2021.
Mencolek Isran dengan sindiran tak pernah hadir di anggota kedewanan, padahal mereka setara.
Bukankah legislatif dan eksekutif itu setara?
Belum cukup sampai di situ, hubungan Isran dan mayoritas anggota dewan sempat memanas, kala Mantan Bupati Kutim itu dianggap ikut campur pada usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Isran ogah melanjutkan usulan pergantian ketua dewan ke Mendagri.
Ia kekeh tetap menyatakan Makmur HAPK, sebagai ketua dewan sejati.
Lambat laun, hubungan keduanya mesti diperbaiki.
Jelang akhir masa jabatan Isran Noor, yang kurang setahun lagi.
Isran bikin manuver jitu.
Mengusulkan adanya dana pensiun untuk seluruh Anggota DPRD Kaltim.
Ruang rapat paripurna HUT ke-66 Kaltim, menjadi hangat. Senyum merekah bersahutan dari kursi-kursi peserta paripurna.
Bukan main-main, Isran menegaskan usulan dana pensiun anggota dewan akan diatur dalam payung hukum peraturan gubernur.
“2023 saya akan membuat peraturan gubernur untuk memberikan penghargaan dari tanda kasih sayang pemerintah provinsi kepada DPRD,” ungkap Isran Noor, dengan mata berbinar-binar.
Memang, untuk anggota DPR RI, telah diatur sebagai profesi yang menerima pensiun menurut Keppres Nomor 56 Tahun 1974.
Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang ini menyebutkan, salah satu yang termasuk pejabat negara adalah ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.
Dengan begitu, anggota DPR termasuk dalam kategori profesi yang akan mendapatkan pensiun.
Itu untuk anggota DPR RI. Lalu bagaimana dengan anggota DPRD.
Tidak ada aturan yang mengatur itu.
“Karena DPRD ini dan seluruh Indonesia tidak mendapat pensiun. Sekarang sudah saya siapkan. Benar ini, tidak main-main,” sebut Isran, meyakinkan.

DPRD dianggap sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan termasuk pejabat negara dan tidak termasuk dalam penerima pensiun.
Harusnya tidak mendapat dana pensiun.
Hingga kini, belum ada ketentuan yang mengatur perihal dana pensiun bagi anggota DPRD.
Jadi apakah rencana PDKT Isran itu akan dilakukan tanpa rujukan hukum yang lebih tinggi.
Mungkin saja tetap bisa dilakukan.
Bukankah Isran terkenal lihai untuk urusan beginian.
Lihat saja bagaimana Isran sukses mengantarkan Sabani sebagai Sekprov Kaltim, padahal Keputusan Presiden RI jelas mengartakan Sekprov Kaltim terpilih atas nama Abdulah Sani, pada 2018 lalu.
Bertertentangan dengan keputusan presiden, Isran sukses membuka jalan mulus Sabani jadi sekda, bahkan sampai pensiun awal 2022 lalu.
Jika rencana dana pensiun itu terealisasi, hubungan Isran dan DPRD bakal lebih mesra.
Bakal jadi modal bagi Isran, kalau mau naik dua periode di Istana Gajah Mada. (*)
Penulis : str/Ujarku.co





