Ujarku.co – Yusri Yusuf, Anggota DPRD Kutai Timur, mengusulkan diri masuk ke Komisi B DPRD Kutim.
Usulan ini disampaikan agar dirinya dapat fokus aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil I), yang terkenal sebagai wilayah pertanian dan perkebunan.
“Saya ingin masuk Komisi B agar bisa memastikan ada perwakilan yang mengawal program-program penting bagi masyarakat di sektor perkebunan dan pertanian,” kata Yusri Yusuf.
Yusri mengaku telah menerima aspirasip di dapilnya soal keinginan warga mendapatkan hukum terkait tanah dan sawah yang mereka kelola.
“Banyak warga yang berharap pemerintah membantu menyediakan legalitas lahan agar mereka bisa mengolah tanah dengan tenang dan aman,” sebutnya.
Masalah utama yang sering dihadapi masyarakat, yakni adanya ancaman pengambilalihan lahan oleh perusahaan besar.
Hal ini sering kali terjadi karena masyarakat tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Warga ingin ada perda yang mengatur legalitas lahan, agar tanah mereka tidak diambil alih perusahaan tambang. Sering kali perusahaan menawarkan kompensasi, dan karena tidak punya pilihan, warga pun menyetujuinya,” paparnya.
Yusri menegaskan perda legalitas tanah ini penting bagi warga agar mereka mudah digusur dari lahan yang sudah digarap bertahun-tahun.
“Kalau ada perda yang mengatur legalitas tanah, masyarakat tidak akan mudah tergiur oleh tawaran pihak luar, karena mereka memiliki perlindungan hukum,” tegasnya. (adv)





