Ujarku.co – Pernyataan Seno Aji, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, (Kaltim) yang menyebut banjir di Berau dan Kutai Timur tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan menuai bantahan keras dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim.
Seno Aji mengatakan banjir yang melanda wilayah tersebut merupakan kejadian musiman yang sudah berlangsung puluhan tahun. Menurutnya, warga setempat mengaku kondisi itu merupakan siklus tahunan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas ekstraktif.
“Kalau kami membaca situasi di sana, orang-orang tua itu mengatakan bahwa ini terjadi biasa tahunan setiap tahun dari 20-30 tahun yang lalu, artinya ini memang tidak ada relasinya dengan tambang,” ujar Seno, Kamis (11/12/2025).

Meski demikian, ia menegaskan perusahaan tambang tetap harus bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan.
“Tambang ini juga aktivitas yang juga mohon maaf merusak lingkungan, untuk itu harus segera diantisipasi perbaikan lingkungannya oleh tambang,” tambahnya.
Pernyataan tersebut dibantah tegas JATAM Kaltim. Melalui siaran pers, Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kaltim, menyebut pernyataan Wagub sebagai informasi yang “menyesatkan publik” karena mengabaikan kerusakan ekologis yang selama ini terjadi. JATAM menilai banjir di Berau bukan sekadar fenomena alam, tetapi konsekuensi dari kebijakan pemberian izin tambang yang tidak terkendali.
JATAM mencatat sedikitnya 94 konsesi tambang diterbitkan di Kabupaten Berau, terdiri dari 93 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 PKP2B, dengan total luas sekitar 400 ribu hektare. Dari angka itu, 20 konsesi berada tepat di bantaran Sungai Segah dan Sungai Kelay, dua sungai utama penopang kehidupan warga Berau. Menurut JATAM, operasi tambang di wilayah sempadan menyebabkan hilangnya vegetasi penahan erosi, meningkatkan sedimentasi, serta mengganggu daya serap tanah sehingga aliran air meluap saat hujan.
Lebih jauh, JATAM mengungkap 7 dari 20 konsesi tersebut berada di hulu Sungai Kelai, kawasan paling kritis dalam sistem hidrologi Berau. Kerusakan hulu sungai, sebut JATAM, memutus mekanisme alamiah dalam menahan dan mengatur air.
“Hulu sungai rusak sama dengan memutus benteng perlindungan alam. Hasilnya adalah banjir berulang dan makin parah,” tulis JATAM dalam laporannya.

Sementara itu, PT Berau Coal satu-satunya perusahaan tambang batubara berstatus PKP2B di Berau memiliki luas konsesi mencapai 118.400 hektare, sebelum dipangkas menjadi 78.004 hektare pada 2025. JATAM menyebut aktivitas perusahaan ini membelah ruang hidup warga dari hulu Sungai Kelai hingga Sungai Segah. Citra satelit terbaru menunjukkan pembukaan hutan berskala luas, hilangnya tutupan vegetasi, serta munculnya pit tambang aktif di zona hulu kedua sungai tersebut.
JATAM juga menyoroti keberadaan 60 izin perkebunan sawit di Kabupaten Berau yang turut memperparah kerusakan ekologis. Ekspansi sawit dinilai mempercepat hilangnya hutan, melemahkan daerah tangkapan air, dan meningkatkan risiko banjir serta kekeringan.
Menurut JATAM, menyebut banjir sebagai dampak tunggal curah hujan tanpa mempertimbangkan faktor kerusakan lingkungan adalah bentuk pengabaian terhadap penderitaan warga.
“Pemerintah, termasuk Wakil Gubernur, seharusnya bukan menyangkal, tetapi mengakui bahwa kebijakan permisif terhadap tambang dan sawit adalah sumber kerusakan ini,” tegas Mustari.
JATAM menegaskan masyarakat Berau berhak atas ruang hidup yang aman dan sehat serta mendesak pemerintah berpihak pada keselamatan warga, bukan pada industri ekstraktif yang merusak lingkungan.(*)
Penulis: Devi Mogot





