Wali Kota Samarinda dan DPRD Sahkan Empat Perda Strategis

Suasana Rapat Paripurna

Ujarku.co – Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Samarinda resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan III, Rabu (18/12/2024).

Persetujuan ini dianggap menjadi langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, investasi, serta pelayanan publik di Kota Samarinda.

Andi Harun, Wali Kota Samarinda, menyatakan salah satu Perda yang disahkan adalah Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kita ingin masyarakat lebih disiplin, tertib, dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Dengan Perda ini, Satpol PP memiliki dasar hukum kuat untuk melaksanakan penertiban yang selama ini dirasa kurang optimal,” ujar Andi Harun.

Selain itu, Perda ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek, seperti pencegahan pelanggaran, penyampaian laporan, serta penggalangan kepekaan sosial.

“Kami harap masyarakat dapat secara aktif menjalankan Perda ini, baik melalui penyampaian aspirasi maupun berperan menjaga kearifan lokal di lingkungannya,” tambahnya.

Perda kedua yang disahkan adalah Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda. Menurut Andi Harun, aturan ini bertujuan meningkatkan daya tarik investasi di Samarinda melalui berbagai insentif, seperti pengurangan pajak daerah, kemudahan perizinan, serta bantuan teknis.

“Kami ingin menarik investor untuk meningkatkan pembangunan daerah. Dukungan ini kami fokuskan pada kawasan strategis yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.

Selain itu, disahkan pula Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Kencana. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perda ini mengakomodasi penyesuaian terkait dividen yang akan disetorkan ke kas daerah dan memastikan pelayanan air bersih dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Samarinda yang terus meningkat,” ujar Andi Harun.

Tak hanya itu, Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada PDAM juga resmi disahkan. Peraturan ini memungkinkan penambahan modal dasar bagi Perumda Tirta Kencana sebesar Rp992,5 miliar dalam bentuk aset. Penambahan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan layanan air bersih dan pengembangan usaha penyediaan air di Samarinda.

Andi Harun menegaskan pengesahan Perda ini merupakan tonggak awal. Selanjutnya, pemerintah akan merumuskan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kami akan segera menyusun produk turunan agar Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik. Teman-teman wartawan akan kami beri informasi lebih lanjut terkait hal ini,” ungkapnya.

Andi Harun optimistis keberadaan Perda ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Samarinda.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kita bisa meningkatkan pelayanan publik dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan transparan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar