Ujarku.co – Di tengah ramainya aktivitas Pasar Ramadan di kawasan GOR Segiri, Andi Harun, Wali Kota Samarinda menyoroti persoalan parkir liar yang dinilai merugikan masyarakat. Ia menemukan adanya pungutan parkir kendaraan roda dua hingga Rp10 ribu, jauh di atas ketentuan resmi.
Menurut Andi Harun, tarif parkir telah diatur dalam peraturan daerah, yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil. Ia meminta masyarakat tidak membayar di luar ketentuan tersebut.
“Kalau nilainya tidak sesuai perda yakni motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 5 ribu masyarakat juga jangan mau,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia menilai persoalan parkir tidak semata-mata soal besaran uang, melainkan menyangkut kepastian aturan dan perlindungan bagi warga. Jika dibiarkan, praktik tersebut akan membebani masyarakat kecil.
“Kalau motor Rp2 ribu sesuai perda, jangan mau bayar Rp10 ribu. Apabila dia memaksa atau mengancam, laporkan. Itu pengancaman,” ujarnya.
Andi Harun juga menyinggung penerapan sistem parkir non-tunai di kawasan GOR Segiri yang diklaim telah berjalan. Namun, ia mengaku masih menemukan dugaan keberadaan juru parkir yang tidak resmi.
“Saya tidak tahu itu dibiarkan atau memang kerja sama. Rasanya sulit kalau tidak diketahui,” katanya.
Ia memastikan penertiban akan dilakukan dan membuka kemungkinan kerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.
“Kalau mengancam (masyarakat) foto, video, viralkan. Kami akan minta aparat tangkap dan proses hukum,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





