Ujarku.co – Panitia khusus 1 DPRD kota Samarinda membahas raperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2002 terkait izin usaha kepariwisataan di wilayah kota Samarinda, di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (28/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut ketua Pansus 1 DPRD Samarinda, Abdul Khairin mengatakan pembahasan beberapa poin penting terkait raperda izin usaha kepariwisataan yaitu perubahan definisi dan klasifikasi usaha pariwisata.
“Perda ini sebetulnya sudah dibentuk sejak tahun 2002 lalu, jadi DPRD berinisiasi agar Perda ini bisa lebih up to date dan bisa lebih mempermudah para pelaku usaha di bidang kepariwisataan agar bisa mendapat dukungan terbaik dari pemerintah kota maupun para sekunder lain,” ujar Abdul Khairin.
Pihaknya juga mengusulkan mempermudah proses perizinan usaha pariwisata dengan menerapkan sistem perizinan online dan perda usaha kepariwisataan di wilayah kota Samarinda yang nantinya dapat meningkatkan PAD Kota Samarinda dari sektor pariwisata.
“kita juga ingin sektor pariwisata kedepannya bisa menjadi sektor yang bisa menopang ekonomi kita di Kota Samarinda, namun beberapa kendala ternyata payung legalnya belum ada, padahal kalau kita berbicara potensinya ya besar sekali pariwisata ini,” jelasnya.
Iya menargetkan penyempurnaan raperda ini dapat selesai dibahas dan disahkan di bulan Juni mendatang dan berharap nantinya jika sudah diberikan fasilitas yang baik maka Samarinda nantinya bisa menjadi kota wisata.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor : Tirta








