Ujarku.co – Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda menceritakan pengalamannya dengan Bapemperda DPRD Kota Bontang. Laila Fatihah menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara kedua DPRD dalam proses harmonisasi usulan peraturan daerah.
“Meskipun demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya, Surat persetujuan dari ketua DPRD, surat pengajuan harmonisasi Raperda dari sekwan ke Kemenhumkam,” ujarnya.
Bapemperda DPRD Kota Bontang dan Bapemperda DPRD Kota Samarinda berhasil menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun memerlukan pengawasan agar kemajuannya lancar.
“Salah satu cara yang efektif dalam mengharmoniskan sebuah Raperda dengan peraturan perundang-undangan adalah mengadakan pertemuan dengan pihak Kemenhumkam,” jelas Laila.
Laila menekankan pentingnya pemahaman dan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemenhumkam bertugas memberikan masukan dan saran terhadap Raperda dan memastikan bahwa Raperda yang akan disahkan Perda berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” tutup Laila.(*)
Penulis: Devi Mogot








