Andi Harun Minta Masyarakat Laporkan Peredaran Miras di Warung

Andi Harun, Wali Kota Samarinda.

Ujarku.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta jajarannya untuk memasifkan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang minuman keras (miras). Hal itu menyikapi laporan-laporan terkait penjualan miras di tempat yang tidak seharusnya.

Peredaran miras telah diatur dalam Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 6 Ayat 1 yang mengatur izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk konsumsi di tempat, hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang.

“Sudah jelas bahwa tidak akan ada izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat seperti minimarket, supermarket, kios, toko kelontong dan warung,” tegas Andi Harun.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol,” sambungnya.

Andi Harun juga menjelaskan bahwa pihaknya menemukan masih ada tempat hiburan malam (THM) sejenis karaoke yang belum memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

Menindaklanjuti hal tersebut, Andi Harun beserta pihaknya akan segera melakukan pengawasan lebih lanjut dan penertiban terhadap tempat-tempat tersebut.

Ia meminta agar masyarakat turut berpartisipasi, menurutnya pengawasan pengedaran miras tidak akan berjalan maksimal jika tidak mendapat dukungan dari masyarakat.

“Pengawasan yang efektif membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tag Berita

Bagikan

Komentar