DP2PA Samarinda Gencarkan Aksi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan Perdagangan Orang

Suasana rapat Rencana Aksi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ujarku.co – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2PA) Samarinda menggelar rapat koordinasi dengan fokus menyusun rencana aksi pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Samarinda.

Awe Ului, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan DP2PA Samarinda, mengungkapkan kegiatan ini penting untuk mengatasi lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Semakin meningkatnya kasus kekerasan, baik di keluarga maupun lingkungan sekolah, mendorong kita untuk menyusun strategi pencegahan dan penanganan yang lebih efektif,” ujar Awe kepada awak media, Rabu (14/8/2024).

“Kami akan melakukan sosialisasi dari tingkat dinas perempuan hingga ke masyarakat, termasuk di sekolah dan lingkungan sekitar. Karena sebagian besar kekerasan terjadi di rumah dan lingkungan sekolah, pencegahan di level ini menjadi prioritas utama,” tambah Awe.

Fokus dari rencana aksi pencegahan KTP dan TPPO tersebut menggandeng semua instansi yang terlibat untuk mengisi matriks untuk pencegahan, penanganan dan pemberdayaan.

Matriks tersebut berisi identifikasi masalah, rencana atau usulan kegiatan, serta target yang mencakup waktu dan anggaran yang dibutuhkan.

Penyusunan rencana aksi pencegahan KTP dan TPPO akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2024. Setelah rencana aksi disusun, akan diadakan pertemuan lanjutan untuk pembahasan lebih mendetail oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), dan selanjutnya akan diserahkan kepada akademisi untuk studi lanjutan guna penyusunan Perda (Peraturan Daerah) yang lebih jelas.

Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menekankan pentingnya implementasi rencana aksi tersebut dengan dukungan SDM dan anggaran yang memadai.

“Rencana aksi ini harus lebih dari sekadar dokumen di atas kertas. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara masif, termasuk di tingkat RT. Media juga harus berperan aktif dalam penyebaran informasi mengenai pencegahan kekerasan,” tegas Sri Puji.

Sri Puji juga mencatat pentingnya penyesuaian regulasi daerah dengan kebijakan nasional, meskipun ada keterbatasan SDM dan anggaran.

“Kami akan terus berupaya agar dengan segala keterbatasan, langkah-langkah pencegahan tetap dapat berjalan efektif. Kami berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak melalui tindakan konkret dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar