Mulai 17 September, KPU Samarinda Buka Pendaftaran KPPS

Yustiani, Divisi Sumber Daya Manusia KPU Samarinda

Ujarku.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mengumumkan mereka akan membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Yustiani, Divisi Sumber Daya Manusia KPU Samarinda, mengungkapkan, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

“Pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 17 September dan akan berakhir pada 28 September. Kami ingin memastikan semua proses pendaftaran berlangsung dengan transparan dan efisien,” ujar Yustiani belum lama ini.

Menurut Yustiani, proses pendaftaran akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

“KPU RI menetapkan jadwal pendaftaran dari 17 hingga 21 September, sementara penerimaan berkas pendaftaran akan berlangsung hingga 28 September. Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilakukan dari 18 hingga 29 September,” katanya.

Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan antara 30 September hingga 2 Oktober, dan penetapan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November bersamaan dengan pelantikan mereka.

Perekrutan anggota KPPS sangat penting untuk menyukseskan Pilkada, mengingat KPU Samarinda membutuhkan sekitar 1.200 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masing-masing akan diisi oleh tujuh anggota KPPS.

“Perekrutan ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan profesionalitas penyelenggara Pilkada. Kami menekankan agar anggota KPPS tidak terlibat dalam partai politik, tim pemenangan, atau relawan caleg dari Pemilu sebelumnya,” jelas Yustiani.

Untuk meminimalkan kesalahan dalam proses pemungutan suara, KPU Samarinda akan memberikan pelatihan simulasi kepada anggota KPPS terpilih.

“Pelatihan ini penting untuk memastikan anggota KPPS memahami prosedur dengan baik, terutama terkait dengan kategori pemilih. Meskipun beban kerja KPPS dalam Pilkada lebih ringan dibandingkan Pemilu 2024, kami tetap akan memberikan pelatihan yang komprehensif,” jelasnya.

Dalam hal kompensasi, meskipun beban kerja pada Pilkada lebih ringan karena hanya ada dua kotak suara (untuk pemilihan Gubernur dan Bupati), gaji anggota KPPS tetap akan sama seperti pada Pemilu 2024.

“Gaji anggota KPPS untuk Pilkada akan tetap sama, meskipun beban kerja lebih ringan dibandingkan Pemilu yang memiliki lima kotak suara dan membutuhkan waktu penghitungan hingga dini hari,” pungkas Yustiani.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar