Ujarku.co – Muhammad Samsun, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDIP, menyoroti tindakan Penjabat Gubernur Kaltim yang telah menutup sejumlah kolam bekas tambang. Menurutnya, meskipun tindakan tersebut merupakan langkah positif, penutupan lubang tambang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan pemerintah daerah.
“Pemerintah provinsi yang bertindak menutup lubang tambang memang langkah baik, tapi seharusnya itu adalah kewajiban perusahaan. Kalau kita andalkan APBD untuk menutupi lubang tambang, tentu tidak akan cukup,” ujar Samsun, belum lama ini.
Samsun menambahkan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan tambang lebih penting daripada menggunakan anggaran daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Samsun juga menegaskan regulasi terkait jaminan reklamasi tambang perlu diperkuat. Menurutnya, jaminan reklamasi yang ada saat ini masih terlalu kecil sehingga perusahaan tambang lebih memilih meninggalkan lubang tambang tanpa melakukan penutupan.
“Jaminan reklamasi harus dinaikkan agar perusahaan merasa bertanggung jawab. Jika jaminan hanya 200 juta sementara penghasilan tambang mencapai 50 miliar, mereka lebih memilih meninggalkan lubang itu,” jelasnya.
Selain itu, Samsun mengusulkan agar kolam bekas tambang yang tidak berbahaya dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata, seperti yang sudah dilakukan di beberapa daerah. Ia mencontohkan keberhasilan Lakeview di Samboja, Kutai Kartanegara yang mampu menarik ribuan pengunjung setiap akhir pekan.
“Ada potensi untuk memanfaatkan bekas tambang sebagai destinasi wisata, asalkan lokasinya jauh dari pemukiman. Ini bisa mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,” tutup Samsun.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





